Istana Jawab Kritik Pelibatan TNI dalam Inpres Protokol Covid

Daftar Isi

    Lancang Kuning – Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan tidak ada tugas dan fungsi yang dilampaui dalam  pelibatan TNI terkait aturan dan sanksi tentang protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

    Ketentuan sanksi ini sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden (Inppertahanares) Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus lalu.

    "Tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini," ujar Dini melalui pesan singkat, Jumat (6/8).Dini menuturkan, keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi pandemi covid-19 adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Jokowi sebagai bencana nasional.

    Di samping itu, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga telah menjelaskan bahwa tugas TNI bukan hanya terkait pertahanan. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa TNI dapat membantu tugas pemerintah daerah untuk memulihkan akibat bencana.

    Baca Juga: Duda Bantai Janda Dua Anak gara-gara Cemburu Buta


    "Jadi tidak hanya melulu terkait pertahanan perang/operasi militer, tapi juga sebagai pemulih, kerja sama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana," jelasnya.

    Politikus PSI itu mengatakan bahwa Inpres itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

    Dalam Inpres itu juga telah menjelaskan instruksi kepada seluruh menteri, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi dan mengawasi pelaksanannya.

    Baca Juga: Astaga Oknum Danramil Tembak Seorang Pria hingga Tewas, Peluru Tembus di Leher


    Dengan demikian, kata Dini, pemda dapat membuat Inpres tersebut sebagai dasar hukum untuk menyusun aturan maupun sanksi sesuai kearifan lokal daerah masing-masing.

    "Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemda untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat agar mematuhi sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar," tuturnya.

    Pelibatan TNI yang diatur dalam Inpres soal protokol kesehatan itu sebelumnya dikritik sejumlah pihak karena dianggap melampaui wewenang. TNI dikhawatirkan masuk ke ranah sipil atas pelibatan tersebut.

    Baca Juga: Tengah Transaksi Narkoba di Jalan SM Amin, Dua Pria ini Diringkus Polisi


    Dalam Inpres menjelaskan bahwa TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19.

    Inpres itu menyebutkan, Panglima TNI yang saat ini dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto diminta memberi dukungan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati, hingga wali kota untuk mengerahkan personel TNI demi mengamankan protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat.

    TNI juga diminta kerja sama dengan Polri dan instansi lain untuk patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat bersama-sama. TNI juga membina masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Istana Jawab Kritik Pelibatan TNI dalam Inpres Protokol Covid
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar