Anak Durhaka, Orang Tua Dianiaya Pakai Kursi Sampai Babak Belur

Daftar Isi

    Foto: Tri Boy Manullang, pelaku penganiayaan terhadap Ayahnya sendiri. (Viva)

    Lancang Kuning – Anak durhaka, kata tersebut pantas disematkan kepada Tri Boy Manullang (34 tahun) yang tegah menganiaya ayah kandung sendiri bernama MD Manullang (68 tahun). Hal itu, dipicu pelaku suka marah-marah dan mengancam membakar becak motor milik korban.

    Peristiwa terjadi di rumah korban ?di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa 4 Agustus 2020. Saat itu, MD Manullang hendak pergi berobat dan datang lah pelaku tanpa ada sebab marah-marah kepada orang tuanya tersebut.

    Baca Juga: Duda Bantai Janda Dua Anak gara-gara Cemburu Buta

    "Pelaku bernama Tri Boy Manullang dan korbannya yang merupakan ayah kandung pelaku yaitu MD Manullang," jelas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2020.

    Tak terima dengan kelakuan anaknya, korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya. Tak terima dirinya ditantang, pelaku kemudian mengambil bangku plastik dan meganiaya ayahnya hingga mengalami luka memar dibagian tangan dan punggun. 

    Baca Juga: Astaga Oknum Danramil Tembak Seorang Pria hingga Tewas, Peluru Tembus di Leher

    "Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Kepada petugas, korban mengatakan anaknya tersebut merupakan pencandu narkoba," tutur Robinson, dilansir dari Viva.co.id. 

    Robinson menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

    Baca Juga: Tengah Transaksi Narkoba di Jalan SM Amin, Dua Pria ini Diringkus Polisi

    "Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan. Pelaku diamankan pada Selasa sore, 4 Agustus 2020," sebut Robinson.

    Baca Juga: Cek Fakta: Foto Orang Gila Ditangkap Diubah Jadi Wajah Habib Rizieq

    Atas perbuatannya, Tri Boy dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anak Durhaka, Orang Tua Dianiaya Pakai Kursi Sampai Babak Belur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar