Daftar Isi
LancangKuning -Otto Hasibuan resmi menjadi pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada Minggu (2/8/2020).
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan dikutip dari Kompas.com (2/8/2020).
Menurut Otto, dirinya terpanggil untuk membantu dan bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Sebelum menjado pengacara Djoko Tjandra, berikut ini kasus besar yang pernah ditangani Otto Hasibuan:
Sengketa pilkada Jawa Timur 2013
Pada Pilkada Jatim 2013, dua kali Otto mendampingi pasangan calon Khofifah Indar Parwansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Pertama, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang dinilai tak adil dalam penetapan calon peserta Pilkada.
Baca Juga : Mahasiswa Seni Jualan VIdeo Bersin di You Tube
Harian Kompas, 25 Juli 2013 memberitakan, KPU diketahui mencoret pasangan Khofifah-Herman karena dukungan suara tak memenuhi syarat sebesar 15 persen.
Menurut Otto, pencoretan tersebut merupakan penjegalan yang dilakukan secara sistematis sejak awal.
Alasannya, komisioner Komisi Pemilihan Umum Jatim mengabaikan bukti-bukti tidak adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Pada akhirnya, gugutan itu dikabulkan dan pasangan Khofifah-Herman ditetapkan menjadi calon kepada daerah dan wakil kepala daerah.
Kedua, gugatan terhadap hasil penghitungan KPU dalam Pilkada Jatim.
Gugatan itu dilakukan karena mereka menilai proses pemilihan gubernur penuh dengan kecurangan, seperti dikutip dari Harian Kompas, 12 Septermber 2013.
Namun, gugatan itu ditolak oleh MK dan menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada 2013. Baca juga: BBM Akil Sebut Setya dan Nirwan Bakrie Akan
Baca Juga : Perempuan Yang Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Gila
Kasus korupsi Akil Mochtar
Otto juga tercatat pernah mendampingi Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terjerar kasus suap penanganan sengketa Pilkada.
Namun dalam perjalanannya, Otto mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akil Mochtar, seperti pemberitaan Harian Kompas, 22 Februari 2014.
Otto merasa ada benturan kepentingan saat ada fakta persidangan mengenai percakapan Blackberry Messenger antara Akil Mochtar dan Zainudin, tim pemenangan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.
Sebab, Otto saat itu juga menjadi pengacara Khofifah Indar Parawansa, pesaing Soekarwo di Pilkada Jatim.
Akil kemudian divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Kopi Sianida
Nama Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu semakin banyak dikenal publik ketika mendampingi Jessica Kumala Wongso.
Jessika merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Saat itu, rangkaian sidang yang disiarkan secara langsung di berbagai saluran televisi itu.
Pada akhirnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum pada Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo, dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2016.
Baca Juga : Pegawai RSJ Tampan Terkejud Temukan Pasien Gantung Diri
Kasus korupsi Setya Novanto
Otto Hasibuan juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik.
Namun, dia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam tata cara penanganan perkara saat sidang, dikutip dari Harian Kompas, 9 Desember 2017.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Bersama Maqdir Ismail, Otto ditunjuk menjadi pengacara Sjamsul Nursalim yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk perusahaan yang satu grup dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Harian Kompas, 26 Juli 2018 memberitakan, Tim kuasa hukum Sjamsul mengaku keberatan dengan upaya pengusutan kembali yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka merasa kasus ini sudah selesai sejak lama. "Sudah dua kali diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada inpres, sudah ada surat keterangan lunas (SKL) dan sudah ada master settlement and acquisition agreement (MSAA).
Sama sekali tidak ada masalah. Kenapa sekarang dipermasalahkan lagi?" kata Otto saat itu.
Komentar