Polisi Kembali Ekspos Dua Kasus di Bulan Februari , Begini Ceritanya

Daftar Isi

    LancangKuning.Com, TEMBILAHAN - Guna memberikan keterangan lebih lanjut kepada Awak Media terkait pengungkapan berbagai kasus pada bulan Februari tahun 2018 ini. Untuk itu, Polres Indragiri Hilir menggelar Press Release di ruang Tri Brata Polres Inhil, Selasa (20/2/2018) pukul 14.00 WIB siang. 


    *ilustrasi press release

    Press Release tersebut turut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, SIK, para Kasat, jajaran Polres Inhil dan puluhan Insan Pers dari berbagai media, diantaranya Media Cetak, Online dan Televisi. 

    Dalam sambutanya, Kapolres mengucapkan kepada Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kapolsek Pelanggiran IPTU Muhammad Raffi yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti kasus setengah Kilogram Sabu di Tembilahan dan penangkapan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Pelanggiran. 

    "Alhamdulillah, bulan ini (Februari) kita berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba dan kriminal. Sekali lagi saya ucapkan, selamat kepada Kasat Narkoba dan Kapolsek beserta jajaran," ucap Kapolres Inhil. 

    Kemudian acara dilanjutkan dengan keterangan Kasat Narkoba. Beliau menjelaskan, kedua tersangka ini, DR alias Dona (30 tahun) dan didampingi suaminya inisial MD (26 tahun). Mereka  termasuk jaringan internasional yang sudah lama kita selidiki. 

    Lanjut Kasat, peran DR ini sebagai kurir atau bisa dikatakan penerima kiriman yang dikirim melalui via Travel dari Pekanbaru ke Tembilahan. Sedangkan, sang suami MD masih menjalani masa kurungan selama 20 tahun dengan kasus yang sama (narkoba). Dimana, tersangka sudah  menjalani masa tahanan selama 4 tahun. 

    "Barang Bukti (BB) 1/2 gram sabu seberat 100 gram. Kita turut menyita sejumlah ponsel, buku tabungan dan delapan kartu debit milik tersangka," tambahnya. 

    Selanjutnya, pemaparan dilanjutkan oleh Kapolsek Pelanggiran, berdasarkan hasil interogasi lanjutan kami terhadap tersangka RRM alis Riz (16 tahun). Lanjut IPTU Rafi, tersangka yang membunuh korban Joko Saputra (17 tahun) diduga karena ingin bayar hutang kepada orang tuanya. 

    Menurut pengakuan tersangka, jelas Kapolsek lagi, orang tua RRM pernah memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 4 Juta untuk membeli sepeda motor. Alhasil, uang tersebut malah digunakan tidak jelas. 

    "Sisa uang RRM tinggal 3 juta lagi. Terpakai 1 juta. Jadi, orang tuanya minta tersangka mencari ganti uang yang dipakai tersangka," ungkapnya. 

    Dimana sebelumnya, pembunuhan terhadap Joko Saputra ini diduga telah direncanakan oleh tersangka.*(Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Kembali Ekspos Dua Kasus di Bulan Februari , Begini Ceritanya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar