Walikota Pariaman Silaturahmi dan Sosialisasi Perpajakan di Kantor KKP Padang

Daftar Isi

     

    Foto: Sosialisasi perpajakan dikanto KKP Pratama iI Padang 

    Lancang Kuning, PARIAMAN -- Walikota Pariaman Genius Umar terima Kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama I Padang, Sri Indriyanta dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi perpajakan yang ada di Kota Pariaman, bertempat di ruang kerjanya, Balaikota Pariaman, Rabu (15/7/2020) kemaren.

    Kepala KPP Pratama I Padang ini datang bersama dengan Kepala Seksi Waskon IV, Yansasmi, Account Representative, Ahmad Agus Prayitno dan elaksana KP2KP Pariaman, Muhammad Irsan ini diterima langsung oleh Wako Pariaman didampingi oleh Kadis PMDesa, Efendi Jamal dan jajaran serta Kadis Kominfo, Hendri.

    Dalam Kunjungan Kerja ini, Sri Indriyanta juga melaporkan tentang penerimaan pajak Kota Pariaman periode Tahun 2019 dan Semester I Tahun 2020 kepada orang nomor satu di Kota Pariaman ini.

    “Pada pembayaran pajak Tahun 2019 tercatat ada tiga klasifikasi jenis Wajib Pajak (WP), yaitu WP Badan dengan penerimaan sebanyak Rp. 37.622.046.614, untuk WP Orang Pribadi dengan penerimaan sebanyak Rp. 1.931.651.712 dan WP Pemungut sebanyak Rp. 29.456.018.282, sehingga total penerimaan pembayaran pajak Kota Pariaman Tahun 2019 sebanyak Rp. 69.009.716.608 rupiah,” jelasnya.

    Untuk penerimaan pajak Semester I Tahun 2020, mengalami penurunan, dimana WP Badan dengan penerimaan sebanyak Rp. 15.334.089.460, untuk WP Orang Pribadi dengan penerimaan sebanyak Rp. 1.242.157.691 dan WP Pemungut sebanyak Rp. 8.899.535.019, sehingga total penerimaan pembayaran pajak untuk Kota Pariaman di Semester I Tahun 2020 sebesar Rp. 25.475.782.170 rupiah.

    Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama I Padang ini juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

    “Khusus Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk mengganti NPWP perseorangan (bendahara) desa, diganti menjadi NPWP instansi pemerintah desa,” ucapnya.

    Genius Umar menyambut baik Kunjungan Kerja dari Kepala KPP I Padang beserta rombongan ke Pemko Pariaman, dimana selain untuk silaturahmi juga saling berdiskusi tentang perpajakan di Kota Pariaman.

    “Kita menyadari untuk penerimaan pajak semester I Tahun 2020 ini, penerimaan pajak kita memang mengalami penurunan dikarenakan wabah Covid-19, dan kita berharap di semester II nanti, akan dapat meningkat seperti biasa,” ujarnya.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPP I Padang yang telah banyak membantu dalam penerimaan pajak di Kota Pariaman, karena dengan begitu kita dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang akan berimbas pada peningkatan dari APBD yang kita punya,” ungkapnya.


    Genius juga memerintahkan Kadis PMDesa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 ini, yang mesti kita tindak lanjuti dan laksanakan, sehingga perubahan tersebut dapat kita sosialisasikan dengan baik yang nantinya dapat kita implementasikan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini, ulasnya mengakhiri. (dos/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Walikota Pariaman Silaturahmi dan Sosialisasi Perpajakan di Kantor KKP Padang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar