Cemburu Buta, Suami di Sumut Aniaya Istri Semalaman hingga Tewas

Daftar Isi

    LancangKuning - Karena terbakar api cemburu, seorang suami berinisial FTH (25) tega menganiaya istrinya yaitu Julian Lase (22) hingga tewas. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    Julian tewas setelah disiksa suaminya mulai Senin (6/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa (7/7/2020) dini hari.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Dilansir dari Medanheadlines.com (jaringan Suara.com), berdasarkan informasi yang diperoleh, pertengkaran itu diduga dipicu cemburu. Pelaku memukul istrinya menggunakan tangannya dan gagang cangkul. Bahkan pelaku tega mengikat istrinya.

     

    Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kembali memukul ke arah bagian kepala korban, dan korban terjatuh di ruang tamu.

    “Selanjutnya tersangka mengangkat korban ke dalam kamar dan tersangka mengganti pakaian korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung

    Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melihat korban sudah kritis. Setengah jam berselang korban meninggal dunia.

    Kejadian ini pertama kali diketahui abang pelaku sekitar pukul 04.30 WIB. Dia mendapati Julian tak bernyawa di atas tempat tidur. Hingga kemudian ia kemudian mengantar pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

     

    “Sekitar pukul 05.30 WIB, kita mendapatkan informasi mengenai adanya mayat perempuan di Desa Merdeka. Selanjutnya Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bergabung dengan Polsek Simpang Empat langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Sastrawan.

    Setibanya di rumah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengamankan barang bukti berupa gagang cangkul terbuat dari kayu.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk diautopsi. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.

    “Pelaku kita kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya menambahkan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cemburu Buta, Suami di Sumut Aniaya Istri Semalaman hingga Tewas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar