Bikin Ngakak, Dua Oknum Polisi Gadungan Peras korban dengan Pistol Mainan

Daftar Isi

    Foto: Dua polisi gadungan

    Lancang Kuning – Dua pria yang mengaku polisi ditangkap karena nekat melakukan pemerasan terhadap korbannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) menuduh korban menggunakan narkoba.

    Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kedua pelaku membawa pistol mainan setiap kali beraksi. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran mereka adalah trotoar depan SMA 24, Jalan Gelora, Tanahabang, Jakarta.

    Baca Juga: Ahok Blak-blakan Bandingkan Gaji Komut Pertamina dan Gubernur DKI

    "Mereka menuduh korban kalau di tempat tersebut berada sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu," kata Jauhari di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020, seperti dilansir Viva.

    Jauhari melanjutkan, dalam aksinya, dua pelaku ini menyuruh korban dan temannya untuk mengumpulkan barang pribadinya. Mulai jam, handphone, bahkan perhiasan.

    Baca Juga: Cek Faktanya, MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Hingga 2027, Benarkah?

    "Untuk menakuti korban, pelaku Hanbastian menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya kepada korban. Sedangkan, pelaku Hermansyah menjaga korban dan teman-temannya agar ke mana-mana," jelas Jauhari.

    Karena ketakutan, korban menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Sadar sudah menjadi korban pemerasan berkedok polisi gadungan, korban langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.

    Baca Juga: Kelompok Hamas dan Israel Saling Serang

    "Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," jelas Jauhari.

    Dari pengakuannya, mereka dicurigai sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Motifnya karena permasalahan ekonomi. Sasarannya tempat keramaian warga.

    Baca Juga: Wow, Perusahaan Jepang Ciptakan Masker Terhubung ke Ponsel Pintar

    Pun, Jauhari mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi. Sebab, diduga yang bersangkutan melakukan tindak kriminal.

    "Silakan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," tutur Jauhari.

    Akibat aksinya, dua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bikin Ngakak, Dua Oknum Polisi Gadungan Peras korban dengan Pistol Mainan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar