Pancasila Mau Digusur, GERMIB Berang Geruduk Kantor DPRD Inhu

Daftar Isi

    Foto: GERMIB saat menyampaikan aspirasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Selasa (23/6/20)

    Lancang Kuning, INHU -- Gerakan Masyarakat Indragiri Hulu Bersatu (GERMAB), Riau menolak keras terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP). Bukti penolakan itu, mereka buktikan dengan menyampaikan aspirasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Selasa (23/6/20).

    Baca Juga: Hebat, Mahasiswa Riau Cetak Sejarah di Amerika Serikat

    Dari pantauan media ini, ada Lima (5) poin isi surat pernyataan secara tertulis disampaikan GERMIB kepada anggota perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Inhu.

    Foto: GERMIB saat menyampaikan aspirasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Selasa (23/6/20)

    Di sana, Masnur, perwakilan dari GERMIB membacakan tentang penolakan sepenuhnya terhadap rancangan undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) agar tidak disahkan menjadi produk hukum (Menjadi Undang-undang), hal ini didasari oleh :

    a. Terdapat Pasal dalam RUU HIP yang mengkerdilkan Pancasila (Lima Dasar) Negara di peras menjadi Tri Sila (Tiga Sila) dan di Kristalisasi menjadi Eka Sila (Satu Dasar) yakni Gotong royong. Hal ini sangat bertentangan dan bahkan menjatuhkan harkat dan martabat UUD 1945 yang sebagai dasar hukum tertinggi

    b. Haluan Idiologi Pancasila (HIP) sudah semestinya tidak dibutuhkan, hal ini dikarenakan MPR-RI sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat telah menyepakati adanya 4 (empat ) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujarnya.

    Baca Juga: Arab Saudi Dirudal Kelompok Militan Houthi

    Selanjutnya, ia katakan bahwa menolak keras upaya rekonsiliasi, Rehabilitasi atau ganti rugi kepada keluarga para pemberontak, penghianat, dan pelaku Kudeta Peristiwa Madiun 1948, dan peristiwa G 30 S/PKI/1965. Dalam hal ini Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dinyatakan sebagai organisasi atau partai politik terlarang berdasarkan TAP/MPRS/XXV/1966, dan UU No. 27 Tahun 1997 tentang kejahatan terhadap Kemanan Negara.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sisi lain, menyerukan dan mengajak seluruh Anak Bangsa khususnya Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu agar bersatu untuk tetap waspada terhadap bahaya laten komunis gaya baru dan juga mengingatkan penyelenggara Negara Baik Eksekutif, Legeslatif, maupun yudikatif agar tidak membuat kebijakan yang mengikutsertakan dan memasukan Idiologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme karena bertentangan dengan PANCASILA sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dan poin selanjutnya ia bacakan adalah Pancasila Harga Mati, Gerakan masyarakat Indragiri hulu siap mempertahankan pancasila dan menolak sepenuhnya terhadap RUU HIP

    " Gerakan masyarakat Indragiri Hulu bersatu Siap berjuang dan mati untuk mempertahankan
    pancasila dan NKRI dari Kebangkitan Neo PKI," tambahnya.

    Dalam kesepakatan ini, Masyrullah selaku Wakil Ketua I DPRD Inhu menerima pernyataan tertulis tentang penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Gerakan Masyarakat Indragiri Bersatu (GMIB). (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pancasila Mau Digusur, GERMIB Berang Geruduk Kantor DPRD Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar