Daftar Isi
LancangKuning - Polisi menyebut penangkapan terhadap warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan Biro Investigasi Federal (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), bermula dari laporan warga soal kasus dugaan pelecehan terhadap anak.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Medlin, yang merupakan buronan kasus penipuan investasi Bitcoin, di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
"Laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/6).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan melihat ada tiga orang perempuan di bawah umur keluar dari kediaman tersangka. Penyidik kemudian menggali keterangan ketiganya. Mereka pun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu orang laki-laki yang berinisial RAM," ucap Yusri.
Dalam kasus ini, Medlin meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada tersangka A, yang kini masih dicari polisi, lewat pesan Whatsapp.
Medlin memberikan imbalan sebesar Rp2 juta rupiah untuk tiga anak perempuan di bawah umur itu.
Berdasarkan keterangan korban, Medlin merekam persetubuhan itu menggunakan ponsel yang dipegang oleh salah satu korban.
Dalam kasus ini, Medlin dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga : Indikator Pendukung Dalam Meningkatkan Akreditasi Kampus
Setelah dilakukan investigasi lebih jauh, polisi menemukan fakta bahwa Medlin merupakan buronan Interpol. Hal itu berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
"Dia ternyata buronan FBI. Sejak 2016 dia adalah buronan FBI dan dia sudah tercatat tersangka," ujar Yusri.
Penipuan Investasi
Yusri menjelaskan penetapan Medlin sebagai buronan FBI terkait dengan penipuan investasi mata uang digital atau kripto dengan kerugian ditaksir mencapai US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.
"Dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema Ponzi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Skema Ponzi merupakan modus investasi bodong yang juga kerap dipakai dalam kasus-kasus di Indonesia. Misalnya, kasus Abu Tours, Memiles, First Travel.
Ciri-ciri praktik ini adalah tawaran imbal hasil tinggi yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan hasil dana yang dikelola pemilik atau perusahaan.
Kabur dari proses hukum, Medlin menjadi buronan Interpol sejak 2016. Hal itu diketahui lewat Red Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
"Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," ucap Yusri.
Selain menjadi buronan kasus penipuan, Medlin diketahui juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah di Amerika.
Medlin, kata Yusri, sudah dua kali didakwa terkait kasus pelecehan seksual pada tahun 2006 dan 2008 silam.
Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas pelecehan seksual terhadap korban berusia 14 tahun dan menyimpan material video serta gambar dengan anak sebagai objek seksual.
Disampaikan Yusri, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan pihak FBI terkait penanganan kasus Medlin tersebut. Sebab, Polda Metro Jaya juga tengah menangani kasus pelecehan anak oleh Medlin di rumah kontrakannya di Jaksel.
"Ini masih kita dalami terus siapa yang bersangkutan dan bagaimana nanti ini, sementara tersangka ini kita tangkap karena kasus pelecehan atau pedofil," ucap dia.
(dis/arh)
Komentar