Daftar Isi
Foto: Ilustrasi. (Akurat.co)
Lancang Kuning, JAKARTA -- Puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal negara China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, Provinsi Aceh menyalahi prosedur perizinan tinggal dan tidak sesuai dengan izin Visa.
Baca Juga: Empat Tewas dalam Ledakan Masjid di Kabul Saat Salat Jumat
Sebanyak 29 TKA yang bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultan di PT PMG serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri membenarkan bahwa TKA asal China yang bekerja di PLTU Nagan Raya ada yang bermasalah.
Baca Juga: Pria 70 Tahun Ditagih Rp14 M Usai 2 Bulan Dirawat Covid-19
Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.
"Memang ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan surat izin tinggal," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/6).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Pihaknya juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh di perusahaan itu.
Iskandar bilang Disnakermobduk Aceh memberikan waktu hingga 24 Juni kepada TKA asal China itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, pihaknya akan mendeportasi TKA yang bermasalah tersebut untuk keluar dari Aceh.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sehingga, dengan temuan itu ia berharap Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait Visa dan Sitas TKA tersebut.
"Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka," ucapnya. (LK)
Komentar