Daftar Isi
Foto: Ilustrasi. (Foto: shutterstock)
Lancang Kuning, Jepara - Pengadilan Agama Kelas II A Jepara memproses 800 kasus gugatan cerai pasangan suami istri. Rata-rata gugatan diajukan oleh pihak istri, karena kondisi ekonomi keluarga akibat suami di-PHK di masa pandemi covid-19.
"Jadi persoalannya suami biasa kerja luar kota. Ketika di PHK banyak di rumah, ketika di rumah mereka berdua cek-cok kondisi ekonomi rumah tangganya jadi tambah rumit," kata Kepala Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas IIA Jepara, Tazkiyaturobihah saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020), melansir Batamnews.
Dia menyebut jumlah perceraian selama Januari-awal Juni 2020 hampir menyentuh angka 1.000 kasus. Sedangkan kasus gugatan cerai yang dilayangkan oleh para istri lebih dari 650 kasus. Sementara untuk kasus cerai talak yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 150 perkara.
"Total semuanya dari Januari sampai awal Juni 2020 perkara perceraian yang kami tangani di Jepara mencapai 800 kasus lebih. Kasus paling banyak dua bulan terakhir ini terkait kesulitan ekonomi keluarga," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan maraknya kasus perceraian saat pandemi Covid-19. "Padahal, cerai itu kan bukan keputusan yang baik. Harusnya diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Makanya saya prihatin sama keadaan di sini," ungkapnya.
Sumber: https://www.batamnews.co.id/berita-63729-banyak-istri-minta-cerai-garagara-suami-kena-phk-saat-pandemi-covid19.html
Komentar