Ekploitasi murid tetap berlanjut ditengah pandemi?

Daftar Isi


    Opini: Alfisra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat. Oleh karena itu negara harus hadir dalam menyelenggarakan pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga negara. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia untuk terciptanya manusia yang berkualitas, berintelektual dan terhindar dari kebodohan. Negara telah mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas hidupnya.

    Baca Juga: Viral, Pasien COVID-19 Posting Biaya Perawatan Rp70 Juta

    Secara konseptual dan regulasi sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis dengan dana anggaran 20% dari APBN yang dialokasikan untuk pendidikan. Namun pada saat praktik dilapangan masih saja terjadi pungutan liar yang ditetapkan oleh sekolah negeri, dengan demikian menunjukkan implementasi kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan.

    Disamping itu wabah pandemi covid-19 telah melemahkan seluruh aspek kehidupan, terutama melemahnya kondisi ekonomi masyarakat sehingga membuat masyarakat berjibaku untuk membiayai hidupnya terutama masyarakat menengah kebawah.

    Baca Juga: Akibat Sekolah Ditutup, Makin Banyak Pelajar Seks Bebas dan Hamil

    Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah terkhusus di dunia pendidikan yang masih saja mempraktikkan pungutan liar yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
    Hal ini sangat disayangkan jika saat ini masih saja ada salah satu sekolah negeri di desa Mayang Pongkai Kecamatan kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar yang tetap melanjutkan ekploitasi secara ekonomi terhadap wali murid untuk terus melanjutkan pembayaran biaya Ujian Nasional yang diperuntukkan kepada siswa kelas 9 yang hendak melakukan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) padahal ujian tersebut batal akibat pandemi.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Perlu diketahui baik pada saat kondisi yang tidak normal bahkan dikondisi normal sekalipun perbuatan tersebut jelas adalah mall administrasi atau tidak diperbolehkan yang diatur didalam permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional dan permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, bahwa pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun. seharusnya pemerintah dan pihak sekolah memahami.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui dinas pendidikan perlu bertindak tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut secara konkrit dengan membuat kebijakan (beschiking) untuk tidak melakukan pungutan apapun di sekolah-sekolah apalagi dikondisi pandemi yang tengah kita hadapi membuat semua masyarakat harus ekstra didalam membangkitkan ekomoni dan membiayai hidupnya bak kata pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”.

    Jelas ini sangat memperihatinkan bagi masyarakat menengah kebawah untuk tetap melanjutkan pembayaran biaya UASBN yang sudah dibatalkan tersebut.

    Maka disamping itu juga perlu adanya pencerdasan kepada wali murid untuk mengetahui hak hak siswa dalam menikmati pendidikannya, karena kita tahu masih banyak wali murid terutama di pedesaan tidak memahami apa yang menjadi haknya, sehingga pihak sekolah bisa saja leluasa didalam membuat kebijakan berupa pungutan yang marak terjadi hingga berujung kepada diskriminasi ekonomi dan bahkan meraup keuntungan secara finansial.

    Harapannya semua pihak turut andil dalam memajukan dunia pendidikan, bahwa sebenarnya dahulu kita dijajah karena kebodohan dan ketidaktahuan untuk itu ini menjadi catatan kepada pemerintah untuk membenahi sistem dan menghilangkan diskriminasi dan eklpoitasi ekonomi dibidang pendidikan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ekploitasi murid tetap berlanjut ditengah pandemi?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar