Kapolda Ajak Warga Riau Perangi Narkoba

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus MM, Selasa (9/6/2020) meninjau sebuah di Jalan Suka Ramai RT02 RW 09 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

    Rumah ini dua hari yang lalu digerebek Tim Direktorat Narkoba Polda dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AK berikut Barang Bukti 24 kg sabu dan 6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil.

    Setelah peninjauan, Kapolda melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan menerapkan protokol kesehatan, menjelaskan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. 


    “Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sudah membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman," ujarnya.

    Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan Narkoba adalah Musuh Bangsa Narkoba membunuh hingga 15 orang setiap harinya.

    “Lakukanlah pengawalan terhadap Kampung kita serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktifitas dimana kita bertempat tinggal, Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan”, pintanya.

    Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di TKP tersebut pada Minggu (7/6).
    Yang berhasil mengamankan pelaku an AK yang mengakui menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam Mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.

    Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak di ketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
    Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolda Ajak Warga Riau Perangi Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar