Daftar Isi
Lancang Kuning - PT Bank BRIsyariah Tbk merespons positif keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020 M karena pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam keputusan pemerintah tersebut juga disebutkan bahwa setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji.
Sementara sebagai bank penerima setoran Bipih, BRIsyariah memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah dalam tata kelola Bipih tersebut
Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Begitu juga terkait dengan pengembalian dana nasabah. “Mengenai teknis pengembalian dana Bipih, kami akan melakukan pengembalian dana setelah mendapat persetujuan BPKH,” ujar Alun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Diketahui, saat ini BRIsyariah memiliki 995.668 nasabah Tabungan Haji BRIsyariah iB. Tabungan ini merupakan produk simpanan khusus calon haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Selain itu, Alun juga mendukung langkah pemerintah yang mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia, khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi Covid-19.
“BRIsyariah memahami kondisi pandemi COVID-19 yang belum berangsur pulih sehingga keselamatan umat menjadi yang utama,” terangnya
Sumber : kompas.tv
Komentar