Wajib Pajak, Gubri Sampaikan SPT Wajib Pajak Pribadi

Daftar Isi

    pajak LancangKuning.Com,- Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak sebagai pribadi, Senin(27/3/2017) malam.

    Gubri juga mengajak masyarakat di Provinsi Riau untuk taat membayar pajak tepat pada waktu. Orang nomor satu di Riau ini pun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak sebagai pribadi yang mempunyai kewajiban menyerahkan SPT.

    "Sebagai Gubernur Riau saya juga bertindak sebagai seorang wajib pajak. Saya memberikan contoh kepada para pegawai pemerintah provinsi agar mematuhi kewajiban perpajakan kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu wajib pajak orang pribadi," kata Gubri.

    Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, kata Andi, setiap ASN atau TNI berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kemudian membayar pajak serta mengisi SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

    Gubri berharap, hendaknya ASN mematuhi aturan tersebut bukan hanya karena takut akan adanya sanksi yang timbul, namun atas dasar kedasadaran penuh untuk memajukan pembangunan daerah.

    "Para pejabat Pemprov Riau serta pemerintah kabupaten maupun kota yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar menyampaikan SPT tahunan pajak orang pribadi secepatnya," pungkas Gubri usai menyerahkan SPT kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau. (SAN)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wajib Pajak, Gubri Sampaikan SPT Wajib Pajak Pribadi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar