Daftar Isi
Lancang Kuning - Pemerintah akhirnya melarang kegiatan shalat Idul Fitri (shalat Ied) di masjid maupun lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah.
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan shalat Ied tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5/2020).
Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk shalat Ied di rumah.
"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.
Fachrul juga menyebut, kondisi Indonesia saat ini masih memiliki tingkat penularan virus corona yang masih tinggi.
Reproduction rate untuk mengukur penularan Covid-19 di Indonesia masih di atas 1 yang menunjukkan penularan masih tinggi. Angka tersebut menunjukkan bahwa relaksasi PSBB termasuk untuk kegiatan shalat Ied dapat dilakukan.
Lebih lanjut, Fachrul katakan, kemungkinan adanya lonjakan kasus bila dilaksanakan shalat Ied berjamaah secara terbuka.
"Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan prediksi bila ada shalat Ied di luar akan membuat lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan," pungkas dia.
Sumber : aceh.tribunnews.com
Komentar