Anies Baswedan Beberkan Dua Kategori Orang yang Nekad Pulang Kampung

Daftar Isi

    Foto: Anies Baswedan

    Lancang Kuning, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan pentingnya bagi warga Jakarta sementara menahan diri tidak pulang kampung di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Anies sendiri  membeberkan dua kategori warga Jakarta yang nekat pulang kampung.

    Dua kategori orang yang nekat pulang kampung disampaikan Anies saat menjawab pertanyaan dari Karni Ilyas dalam acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan tvOne, Selasa 19 Mei 2020. Dalam kesempatan itu, Anies ditanya mengenai sanksi bagi orang yang nekat pulang kampung di tengah kondisi genting saat ini.

    Baca Juga: Istri Posting Foto Hoax soal Presiden Jokowi, Anggota TNI Dihukum

    "Ada dua kelompok orang yang meninggalkan Jakarta. Kelompok besar pertama adalah warga migran worker yang bekerja di Jakarta tapi tidak punya rumah atau tempat tinggal permanen di Jakarta. Merka kelompok yang tidak mempunyai penghasilan untuk membayar kontrakan sehingga memutuskan kembali setelah adanya pembatasan," kata Anies, dilansir dari Viva.

    Untuk kelompok ini, Anies menghimbau untuk tak buru-buru kembali ke Jakarta. Anies meminta mereka kembali ke Jakarta menungu hingga kondisi ibu kota Jakarta kondusif untuk kembal berkegiatan.

    Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Larangan Ibadah, yang Diatur Peribadatannya

    "Kelompok kedua, mereka yang memang sudah tinggal di Jakarta, mungkin satu atau dua generasi yang punya tradisi pulang kampung menjelang lebaran. Ini gelombang kedua dan biasanya pulang kampung mendekati Idul Fitri," kata Anies.

    Untuk kategori kelompok kedua ini, Anies secara tidak langsung justru mempertanyakan rasa empati mereka yang justru bisa membahayakan keluarga dan lingkungan di kampung halaman dengan potensi terpapar virus Corona COVID-19.

    Baca Juga: Habib Bahar: Saya Ridho, Ikhlas Dipenjara Lagi

    "Tegas saja tahun ini tidak pulang. Berat memang, tidak ada yang ringan tapi ini kondisi yang tidak biasa. Ini kita lakukan demi kepentingan bersama," kata Anies.

    Baca Juga: Baru Dibebaskan, Bahar bin Smith Kembali Ditahan. Ini Penyebabnya

    Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan keluar masuk Jakarta termasuk sanksi bagi yang nekat pulang kampung. Bagi yang nekat pulang kampung akan dipaksa kembali jika tak melengkapi surat izin saat akan kembali masuk Jakarta. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anies Baswedan Beberkan Dua Kategori Orang yang Nekad Pulang Kampung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar