Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        AHY Diminta Tegas Terhadap Kader Berstatus Tersangka

                                        Berita 19 May 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

                                        Lancang Kuning, JAKARTA
                                        – Kepemimpinan yang tegas harus benar-benar diperlihatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

                                        Ketegasan tak hanya ditunjukkan sikap partai terhadap dinamika politik, melainkan juga kepada jajarannya agar tak tersandung kasus hukum.

                                        Baca Juga: Baru Dibebaskan, Bahar bin Smith Kembali Ditahan. Ini Penyebabnya

                                        "Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status tersangka yang menjadi pengurus DPP Partai," ujar politisi senior Demokrat, Tri Yulianto, Senin, 18 Mei 2020.

                                        Saat ini, dalam susunan kepengurusan Demokrat terdapat salah satu kader yang tersandung kasus hukum, yakni politisi asal Sumatera Barat, Rezka Oktoberia dan berstatus tersangka kasus dugaan penipuan.

                                        Baca Juga: Klaster Santri Magetan Kembali Positif Corona, Total di Riau tercatat 101 Terinfeksi Corona

                                        Menurut Tri, ketegasan AHY akan berdampak pada kelangsungan partai ke depan. Sehingga, kader yang berstatus tersangka perlu ditertibkan.

                                        "Karena ini terkait dengan marwah Partai Demokrat ke depan. Harus menghormati proses hukum yang berjalan," urai mantan anggota DPR RI ini.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Di sisi lain, Ketua Biro Kemaritiman DPP Demokrat, Supandi Sugondo menilai Rezka masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan sampai diputuskan bersalah secara hukum.

                                        Namun, sikap mundur dari jabatan perlu dijalankan lantaran Demokrat memiliki budaya yang tegas dalam menegakan AD/ART partai.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        "Kalau kader sudah terbukti bersalah, sudah langsung diberhentikan dari pengurus dan coret dari keanggotaan," jelasnnya, dilansir Viva.

                                        Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Rezka Oktoberia justru masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat. Rezka menjabat sebagai Deputi Operasi dan Kampanye dalam Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat.

                                        Status tersangka Rezka teregister di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019.

                                        Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus penipuan dengan nilai Rp 1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu.

                                        Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.

                                        Melalui pengacaranya, Jhon Mathias, Rezka pun melayangkan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Tanjung Pati untuk meninjau kembali status tersangka Rezka Oktoberia, namun ditolak Hakim PN Tanjung Pati. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang baru Agus Harimurti Yudhoyono Partai Demokrat
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel AHY Diminta Tegas Terhadap Kader Berstatus Tersangka



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Badko HMI Riau-Kepri, Mendesak Kapolri Segera Melakukan Penahanan Terhadap Ahok
                                        Badko HMI Riau-Kepri, Mendesak Kapolri Segera Melakukan Penahanan Terhadap Ahok
                                        Berita17 November 2016
                                        MUI: Zakat Boleh untuk Penanggulangan Corona
                                        MUI: Zakat Boleh untuk Penanggulangan Corona
                                        Berita19 May 2020
                                        MKGR Gelar Konsolidasi Nasional
                                        MKGR Gelar Konsolidasi Nasional
                                        Berita13 September 2020
                                        SBY Tanggapi Isu Kudeta AHY: Partai Demokrat Not for Sale
                                        SBY Tanggapi Isu Kudeta AHY: Partai Demokrat Not for Sale
                                        Berita24 February 2021
                                        Fokus Pandemi, PDIP Minta Kader Tahan Bicara Capres-Cawapres
                                        Fokus Pandemi, PDIP Minta Kader Tahan Bicara Capres-Cawapres
                                        Berita15 June 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan