Daftar Isi
Foto: Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Lancang Kuning, JAKARTA – Kepemimpinan yang tegas harus benar-benar diperlihatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketegasan tak hanya ditunjukkan sikap partai terhadap dinamika politik, melainkan juga kepada jajarannya agar tak tersandung kasus hukum.
Baca Juga: Baru Dibebaskan, Bahar bin Smith Kembali Ditahan. Ini Penyebabnya
"Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status tersangka yang menjadi pengurus DPP Partai," ujar politisi senior Demokrat, Tri Yulianto, Senin, 18 Mei 2020.
Saat ini, dalam susunan kepengurusan Demokrat terdapat salah satu kader yang tersandung kasus hukum, yakni politisi asal Sumatera Barat, Rezka Oktoberia dan berstatus tersangka kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Klaster Santri Magetan Kembali Positif Corona, Total di Riau tercatat 101 Terinfeksi Corona
Menurut Tri, ketegasan AHY akan berdampak pada kelangsungan partai ke depan. Sehingga, kader yang berstatus tersangka perlu ditertibkan.
"Karena ini terkait dengan marwah Partai Demokrat ke depan. Harus menghormati proses hukum yang berjalan," urai mantan anggota DPR RI ini.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Di sisi lain, Ketua Biro Kemaritiman DPP Demokrat, Supandi Sugondo menilai Rezka masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan sampai diputuskan bersalah secara hukum.
Namun, sikap mundur dari jabatan perlu dijalankan lantaran Demokrat memiliki budaya yang tegas dalam menegakan AD/ART partai.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kalau kader sudah terbukti bersalah, sudah langsung diberhentikan dari pengurus dan coret dari keanggotaan," jelasnnya, dilansir Viva.
Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Rezka Oktoberia justru masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat. Rezka menjabat sebagai Deputi Operasi dan Kampanye dalam Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat.
Status tersangka Rezka teregister di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019.
Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus penipuan dengan nilai Rp 1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Melalui pengacaranya, Jhon Mathias, Rezka pun melayangkan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Tanjung Pati untuk meninjau kembali status tersangka Rezka Oktoberia, namun ditolak Hakim PN Tanjung Pati. (LK)
Komentar