Mahasiswa: Tangan Besi Jokowi dalam BPJS Kesehatan

Daftar Isi

    Foto: Rios Apriliyan Saputra
    (Menteri Sosial Masyarakat BEM Universitas Riau)

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pada tanggal 27 Februari 2020 telah dibacakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

    Baca Juga: Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Ketimpa Tangga lalu Dilindas Mobil, Pa Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS 

    Perpres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya dinilai sangat janggal dan merugikan masyarakat Indonesia itu akhirnya kalah oleh gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan berbagai pihak yang ikut menggugat. Mereka menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tidak rasional ditengah kondisi ekonomi bangsa saat ini.

    Baca Juga: TNI AL Bongkar Jalur Tikus Masuknya Imigran Ilegal

    Masyarakat akhirnya bisa tersenyum lega mengingat keputusan MA yg telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan BPJS Kesehatan yang sebelumnya diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo sangat memberatkan masyarakat karena nominal nya yg naik mencapai angka 100%.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Publik menilai alasan untuk menaikan iuran sangat tidak tepat karena dalam perjalanan nya pelayanan dari BPJS Kesehatan sendiri belum optimal dan masih banyak evaluasi dalam pelaksanaan nya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Tetapi senyum tersebut dipaksa hilang karena Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai pelaksanaan keputusan MK yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. Dalam kenaikan nya, hanya kelas 1 dan 2 yang mengalami kenaikan dan kelas 3 tidak mengalami kenaikan. Tetapi per januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp. 35.000.

    Dari keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, kita dapat menyimpulkan bahwa Presiden Joko Widodo sendiri cenderung memaksakan kehendak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah bukannya fokus dalam penanganan Covid-19, malah sekarang megambil celah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan. Dan juga kenaikan tersebut cenderung melawan hukum mengingat MA sudah membatalkan keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.

    Kita berharap pemerintah tetap menjaga fokus dalam penanganan Covid-19 ini, bukan malah mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk membuat keputusan-keputusan yang merugikan rakyat dan makin membuat masyarakat sengsara. Semoga para wakil rakyat dan pemerintah segera sadar bahwa masih ada Tuhan yang mengawasi mereka, karena Tuhan takkan pernah tidur. (LK)

    Opini: Rios Apriliyan Saputra
    Menteri Sosial Masyarakat BEM Universitas Riau

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahasiswa: Tangan Besi Jokowi dalam BPJS Kesehatan
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar