Daftar Isi
Foto: Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya
Lancang Kuning, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menjelaskan soal Surat Edaran Gubernur Riau Syamsuar Nomor 143/SE/2020.
Baca Juga: Intruksi Sekdaprov untuk Kabupaten/Kota di Riau
Surat itu ditujukan Gubernur kepada 9 bupati/wali kota yang daerahnya meleksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021, diantaranya Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak, dan Wali Kota Dumai.
Baca Juga: Rencana PSBB di Provinsi Riau, Pemkab Inhil Masih Pertimbangkan
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Peraturan Pemerintah pergantian Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang akan membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, serta Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020, maka Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Penyaluran bantuan sebagaimana tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota," ungkap Yan Prana.
Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, lanjutnya, agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Ia juga meminta kepada 9 Bupati/wali kota tersebut agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.
"Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau," tutup surat edaran tersebut. (LK)
Komentar