Intruksi Sekdaprov untuk Kabupaten/Kota di Riau

Daftar Isi

    Foto: Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya menginstruksikan kepada kabupaten/kota se-Riau untuk segera membentuk tim gabungan pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

    Jelas Yan Prana, instruksi tersebut berdasarkan surat resmi dari gugus tugas percepatan penanganan COVID19 RI Nomor B-153/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 dalam hal penyampaian surat edaran dan persiapan pelaksanaannya.

    Baca Juga: Rencana PSBB di Provinsi Riau, Pemkab Inhil Masih Pertimbangkan

    Selain itu, SE tersebut di atas juga berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID19.

    "Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Manardo kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia," ucapnya, Jumat (08/05/2020), mengutip mediacenterriau.

    Baca Juga: WHO Ungkap Peran Pasar Wuhan Sebarkan COVID-19

    Ia menambahkan, nantinya, tim gabungan tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan pusat yang terdiri dari BPBD, dinas perhubungan, dinas kesehatan, kementerian perhubungan, satuan kewilayahan TNI dan Polri, serta instansi strategis lainnya.

    Guna efektifnya pengendalian, lanjut Yan Prana, pengawasan dan penegakan hukum maka perlu diberdayakan satgas yang sudah berjalan saat ini, dengan memperhatikan beberapa poin.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Jelasnya, untuk poin pertama, untuk angkutan darat, Dansatgas dari kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (dinas kesehatan), LLAJ/dinas perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelola Transportasi Darat/ BPTD).

    "Berikutnya, untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal/Danlanal/TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan dinas kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut, dinas perhubungan, Polri, Syahbandar," katanya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Poin ketiga, untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud/TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), Unsur Ditjen Perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan kepala UPBU), KKP dan Polri.

    Sedangkan yang terakhir, angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD/Polri, Unsur Ditjen Perkeretaapian, PT KAI dan dinas perhubungan serta dinas kesehatan.

    "Demikian disampaikan, semoga dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutupnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Intruksi Sekdaprov untuk Kabupaten/Kota di Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar