Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        ASN Pemko Dilarang Bawa Kendaraan Setiap Hari Kamis

                                        Berita,Pekanbaru 11 March 2017 Author : admin


                                        pnp pekanbaru larang bawa kendaraan setiap kamis

                                        Lancangkuning.com, Pekanbaru, Program Kamis Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) kembali diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017. Diberlakukannya aturan ini, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya dilarang membawa kendaraan setiap hari Kamis, kecuali Walikota dan Sekda.

                                        Pengecualian itu tercantum pada pasal atau diktum ketiga instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Diktum itu menegaskan, hari Kasih Papa tidak berlaku bagi pejabat negara, petugas yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, kenderaan operasional ketertiban umum dan pengangkut sampah.

                                        "Jangan salah. Walikota boleh bawa kendaraan. Di aturan kan sudah dijelaskan ada pengecualian untuk pejabat negara. Walikota itu kan pejabat negara," jelas Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

                                        Diakuinya, program Kasih Papa ini sudah yang kedua kalinya di Pekanbaru. Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu, Pemko sudah mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 4 Tahun 2014. Namun pelaksanaan pada waktu itu tidak maksimal, masih banyak ASN, bahkan pejabat yang melanggar aturan.

                                        "Bukan hanya untuk sekretariat, tapi sampai ke kelurahan, pada hari kamis minggu pertama tiap bulan tidak boleh membawa kendaraan. Mereka diwajibkan memanfaatkan trasportasi alternatif, bisa sepeda, bus kota, bisa oplet bisa jalan. Pokoknya tujuannya kita akan mengurangi polusi asap," paparnya. (SAN)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag ASN Pemko Dilarang Bawa Kendaraan Setiap Hari Kamis
                                        Baca Juga
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama

                                        Beri penilaian untuk artikel ASN Pemko Dilarang Bawa Kendaraan Setiap Hari Kamis



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        725 Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru tak 'Jelas'
                                        725 Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru tak 'Jelas'
                                        Pekanbaru11 March 2021
                                        Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik H-3 Lebaran
                                        Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik H-3 Lebaran
                                        Pekanbaru01 June 2019
                                        Satu Persatu Mobil Dinas Dikuasai Oknum Mulai Ditarik Tim Gabungan Pemko Pekanbaru
                                        Satu Persatu Mobil Dinas Dikuasai Oknum Mulai Ditarik Tim Gabungan Pemko Pekanbaru
                                        Pekanbaru29 September 2021
                                        Pemko Telah Anggarkan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
                                        Pemko Telah Anggarkan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
                                        Berita02 March 2017
                                        Pemko Siapkan Anggaran Mobil Dinas Untuk Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
                                        Pemko Siapkan Anggaran Mobil Dinas Untuk Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
                                        Berita01 March 2017

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan