Menko Luhut Polisikan Said Didu

Daftar Isi

    Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

    Lancang Kuning, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN,Said Didu ke polisi. Laporan ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan pencemaran nama baik

    Baca Juga: Anak Kandung Temukan Ayah Gantung Diri di dalam Kamar

    Merespons laporan tersebut, aktivis yang juga Ketua Majelis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule membela Said Didu. Menurutnya, tindakan pelaporan oleh Luhut itu merupakan upaya kriminalisasi.

    Baca Juga: Tragis, Pedagang Cabai Dirampok, Jari Tangan Putus

    "Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP (Luhut) ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis," tulis Iwan di akun Twitter-nya dikutip VIVAnews, Sabtu 2 Mei 2020.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dia mengaku membela Said Didu, karena menilai pembungkaman kritik itu adalah kemungkaran.

    "ProDEM tetap bersama @msaid_didu melawan kemungkaran ini. Dan menjijikkan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela "pembunuh" demokrasi," kata dia.

    Foto: Surat laporan ke Polisi beredar di Twitter

    Perseteruan antara Luhut dan Said itu kini menjadi salah satu trending topicdi Twitter. Tagar #BismillahWithSaidDidu sudah mencapai 29,5 ribu tweet.

    Perseteruan ini diketahui bermula dari salah satu konten di channel youtube Said Didu yang dinilai menyudutkan Luhut. Video itu berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Pantauan VIVAnews hingga pagi ini, video itu sudah ditonton hingga 184.831 kali. 3 ribu orang menyukai video tersebut dan 338 orang tidak menyukai. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menko Luhut Polisikan Said Didu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar