Kemendag Wajibkan BUMN Lelang Gula di Bawah HET

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    Lancang Kuning, Jakarta - Harga gula rata-rata nasional masih tembus Rp 18.200 per kilogram (kg), atau melonjak 45,6% dari harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang hanya sebesar Rp 12.500/kg. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau agar produsen maupun distributor melakukan penjualan harga dengan mengacu pada HET, agar masyarakat membeli gula seharga Rp 12.500/kg.
    Begitu juga kepada PTPN II yang sebelumnya ditemukan Satgas Pangan Polri melelang 5.000 ton gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi seharga Rp 5.000 ton pada 21 April 2020 lalu. Perusahaan pelat merah itu pun sudah diberi peringatan agar merevisi harga lelangnya.

    Baca Juga: PNS yang Ngotot Mudik Tak Bisa Naik Gaji hingga Dipecat

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menegaskan, produsen dan distributor gula termasuk PTPN II wajib melelang atau menjual gula di bawah HET.

    "Produsen menjual gula dengan memperhatikan harga di konsumen setinggi-tingginya Rp 12.500/kg. Artinya harus di bawah HET," tegas Suhanto ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020), dilansir detik.com.

    Baca Juga: MUI: Larang TKA Terutama dari China Masuk RI untuk Memutus Mata Rantai Corona

    Suhanto menegaskan, pihaknya yang sudah membentuk tim monitoring, serta bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan Bareskrim akan memantau terus proses pelelangan tersebut, sampai ke distribusi, dan pada akhirnya ke konsumen.

    Menurut Suhanto, tanpa perlu diperjelas hal tersebut, sudah seharusnya PTPN II mengetahui harga lelang yang memang wajib di bawah HET.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Mereka sudah tahu HET," tutupnya.

    Sebagai informasi, menurut keterangan PTPN II yang dinyatakan melalui induk holdingnya yaitu PTPN III, lelang yang digelar PTPN II pada Selasa (21/4) lalu itu awalnya dibuka dengan harga minimum Rp 10.500/kg. Namun, lelang itu dimenangi oleh penawar tertinggi yang membeli 5.000 ton GKP seharga Rp 12.900/kg.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/kg," kata Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

    Namun, menurut PTPN III, anak usahanya tersebut belum menyerahkan 5.000 ton stok GKP-nya kepada pemenang lelang. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemendag Wajibkan BUMN Lelang Gula di Bawah HET
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar