Daftar Isi
LancangKuning - Sebanyak 67,77 persen dari 470 ribu lebih perbincangan di twitter merupakan sentimen negatif atas kebijakan dalam menangani pandemi corona atau Covid-19 yang dijalankan Presiden Joko Widodo. Data ini dihimpun oleh tim riset Datalyst Center Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) selama sebulan terakhir, 27 Maret 2020 sampai 25 April 2020.
“Lebih tinggi dari periode riset sebelumnya (27 Februari sampai 23 Maret) yang sebesar 66,28 persen,” kata peneliti INDEF Datalyst Center Imam Maulana dalam webinar di Jakarta, Minggu, 26 April 2020. Adapun 470 ribu lebih perbincangan ini dihasilkan oleh 397 ribu lebih akun di twitter.
Walau melakukan riset berdasarkan perbincangan di twitter, INDEF mengatakan cuitan yang diambil sudah disaring. Sehingga, cuitan dari akun palsu atau buzzer tidak masuk di dalamnya. Identifikasi dilakukan menggunakan machine learning dan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti perilaku dalam menulis cuitan twitter.
Dalam riset ini, ada delapan variabel kebijakan yang paling banyak diperbincangkan. Enam memperoleh sentimen negatif dan sisanya sentimen positif. Salah satu kebijakan yang paling menuai sentimen negatif adalah aturan khusus penghinaan presiden. Sebanyak 89 persen menyampaikan sentimen negatif.
Kebijakan ini terkait dengan langkah Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menerbitkan telegram yang berisi panduan untuk menangani tindak kriminal selama wabah virus Corona. Pemberitahuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditantangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setidaknya ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.
"Penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," demikian bunyi salah satu paragraf dalam TR tersebut
Sementara itu, untuk yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah akan dikenakan Pasal 207 KUHP. Sedangkan untuk penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring, dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Tim INDEF mencatat sejumlah perbincangan yang menghasilkan sentimen negatif hingga 89 persen ini. Di antaranya yaitu seperti aturan khusus penghinaan presiden bukti pemerintah alergi kritik. Kemudian, pasal penghinaan presiden di tengah pandemi tidak relevan. Lalu ada juga aturan khusus picu pelanggaran kebebasan berpendapat.
Adapun beberapa kebijakan lain yang memicu sentimen negatif yaitu Pengangguran akibat corona atau Covid-19 memicu 84 persen sentimen negatif. Lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan 79 persen sentimen negatif. Kartu Prakerja 81 persen, jaring pengaman sosial 56 persen, dan ketidaktegasan larangan mudik 54 persen
Sementara hanya dua yang memperoleh sentimen positif paling tinggi. Keduanya yaitu pembebasan napi dengan 54 persen sentimen positif dan pembebasan listrik dengan 94 persen sentimen positif.
Sumber : tempo.co
Komentar