Daftar Isi
LancangKuning - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020). Meski saat ini tengah dilanda pandemi Corona, sejumlah masjid di Kabupaten Ciamis tetap menggelar salat tarawih berjamaah.
Warga terlihat antusias untuk melaksanakan salat tarawih pertama, selepas magrib ibu-ibu dan anak-anak bergegas ke masjid terdekat. Seperti di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hampir seluruh masjid di desa ini melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Salah seorang jemaah, Dede, mengaku gembira menyambut bulan Ramadhan tahun ini. Meski dalam kondisi wabah Corona, namun ia masih bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Al Anwar.
"Alhamdulillah di sini masih aman, masih zona hijau jadi tetap melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Saya berdoa, mudah-mudahan wabah Corona ini bisa segera berakhir sebelum Idul Fitri," ujarnya, selepas salat isya.
Salat tarawih berjamaah di masjid juga digelar di Masjid Darul Falah Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Ciamis. Jaja Jaenudin, mengatakan setelah pemerintah menetapkan bulan Ramadhan mulai Jumat (24/4/2020), ia bersama keluarganya langsung bergegas ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah.
"Sesudah ada pengumuman langsung ke masjid. Memang sudah dipersiapkan malam ini ada salat tarawih. Insyaallah di sini aman dari virus Corona. Karena jemaah masih dari lingkungan di sini," ucapnya saat dihubungi.
Di Masjid Agung Ciamis juga salat tarawih berjamaah tetap digelar. Salah seorang jemaah, Dudung, yang juga warga sekitar Masjid Agung membenarkan saat ini ia mengikuti salat tarawih berjamaah.
"Masjid Agung ada salat tarawih berjamaah, hanya memang di lantainya sudah ada tanda, supaya tidak terlalu rapat, upaya pencegahan dalam rangka physical distancing pencegahan Corona. Jemaah cukup banyak,' ucapnya saat dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis memutuskan pelaksanaan salat tarawih maupun itikaf masih bisa dilakukan di masjid, namun tetap memperhatikan protokol pencegahan virus COVID-19. Namun warga dilarang untuk buka puasa bersama di luar dan ngabuburit.
"Ibadah di bulan Ramadan seperti tarawih, itikaf di 10 hari terakhir kami menyesuaikan fatwa MUI. Dalam fatwa itu diatur jelas, kalau kira-kira daerahnya bahaya tentu tidak wajib. Kalau Desa dan Kecamatan masih aman, masih hijau masih bisa (warga berjamaah) selama memperhatikan protokol pencegahan," ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra usai menggelar rapat koordinasi dengan MUI, DMI dan Kemenag Ciamis di Gedung Sekretariat Daerah Ciamis, Senin (20/4/2020).
Namun Yana mengingatkan selama wabah Corona ini warga tidak melaksanakan buka bersama di luar, ngabuburit, sahur on the road, maupun tarawih keliling (Tarling). Warga tetap harus mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
"Kalau buka, ngabuburit selama wabah Corona ini memang harus tidak ada," jelas Yana.
Sumber : detik.com
Komentar