Selama Covid-19, ASN Pemkab Inhil Dilarang Dinas Luar, kecuali?

Daftar Isi


    Foto: Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra diruang  kerja

    Lancang Kuning, INHIL - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik selama Pandemi Corona, Rabu (22/4/2020).
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Selain menghimbau larangan mudik kepada masyarakat, Jubir juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian keluar daerah sesuai himbauan Bupati.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Selama Covid ini, ASN tidak ada jadwal perjalanan dinas keluar. jika ada ditemukan maka tidak akan dibiayai oleh pemerintah daerah," tutur Trio saat dimintai keterangan diruang kerja.
     

    Baca Juga: DPR Berharap Pandemi COVID 19 menjadi Momentum Kemandrian Industri Farmasi

    Kecuali Pengambilan APD

    Jubir Gugus Tugas Covid-19 Inhil kembali menjelaskan, pengecuali itu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai kepentingan mengambil Alat Pelindung Diri (APD) di Pekanbaru.

    "Pengambilan APD dan alat medis lainnya wajib disetujui. Sebab perihal ini untuk kepentingan penanganan Covid-19 di Inhil," terangnya.

    Baca Juga: Perwako PSBB Kota Pekanbaru Perlu Ditinjau Kembali

    Lebih jelas Jubir menerangkan, jika ada OPD yang mengusulkan dinas luar untuk kepentingan pengambilan APD, maka nanti akan ditanya secara detail. Misal, mau kemana, tujuan apa dan ngapain kesana.

    "Jika tujuannya tidak jelas dan tidak bisa membuktikan secara kedinasan maka pengajuan dinas luar akan dibatalkan dan semua hal itu wajib diketahui oleh Pak Sekretaris Daerah," tambah Trio.

    Meski demikian, Trio menyarankan seluruh elemen masyarakat tetap berada dirumah dan mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker jika keluar rumah dan jaga jarak.

    Terakhir Trio menegaskan, larangan  mudik bagi masyarakat hanya bersifat himbauan, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. (LK/Har/Adv)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selama Covid-19, ASN Pemkab Inhil Dilarang Dinas Luar, kecuali?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar