Daftar Isi
Foto: Surat himbauan bupati
Lancang Kuning, SIAK - Mengantisipasi penyebaran wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten Siak melalui surat himbauan Bupati Siak nomor 218 tahun 2020, tentang pembatasan aktivitas di malam hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Siak, membantasi jam malam yakni hingga pukul 21.00 WIB untuk warganya yang melakukan aktivitas.
Surat tersebut tertanggal 13 April 2020. Di dalam surat himbauan tersebut terdapat 5 poin yang disampaikan.
Baca Juga: MUI: COVID-19 Jadi Tantangan Umat Muslim untuk Adaptasi Cara Ibadah
Bupati Siak H Alfedri melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Siak Wan Saiful Efendi, Senin (13/4) membenarkan tentang surat himbauan tersebut. Ia mengatakan, terbitnya surat himbauan tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat forkopimda Kabupaten Siak beberapa waktu lalu tentang penanganan covid-19 di negeri istana itu.
"Surat himbauan tersebut melarang masyarakat melakukan aktivitas atau kegiatan diluar rumah diatas pukul 21.00 WIB, terhitung hari ini hingga waktu yang belum bisa ditentukan," kata Saiful.
Baca Juga: 25 Personil TNI Baru Masuk Kodim 0314 Inhil
Ia mengatakan, semua kegiatan diluar rumah agar dihentikan pukul 21.00 WIB, terkecuali untuk semua yang sangat mendesak/penting seperti pulangnya karyawan perusahaan saat pergantian jam kerja di malam hari.
"Selain tidak melakukan aktivitas diluar rumah dari pukul 21.00 WIB, juga selalu melakukan aktivitas dari rumah bekerja, belajar dan beribadah," jelasnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Saiful meminta agar masyarakat bisa mematuhi himbauan yang disampaikan Bupati Siak agar bisa memutuskan mata rantai virus korona ini.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Adapun 5 poin yang disampaikan
1. Tidak melakukan aktivitas atau kegiatan di luar rumah diatas pukul 21.00 WIB
2. Semua kegiatan di luar rumah agar dihentikan pada pukul 21.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang sangat penting/mendesak seperti pulangnya karyawan perusahaan atau pergantian jam kerja di malam hari
3. Selalu melakukan aktivitas dari rumah bekerja, belajar dan beribadah.
4. Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia akan memantau pelaksanaan dari himbauan ini
5. Semua pihak diharapkan untuk mengindahkan dan melaksanakan himbauan ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama. (Gs)
Komentar