Maju di Pilkada, Anggota DPRD Riau Wajib Mundur

Daftar Isi

    LANCANG KUNING,PEKANBARU-Berdasarkan undang-undang yang masih berlaku, seluruh legislator harus mundur jika ingin mengadu nasib sebagai kepala daerah. Hal itu ditegaskan anggota KPU Riau Divisi Humas dan SDM Nugroho Noto Susanto.

    Dikatakan Nugroho, untuk peraturan pencalonan bakal kepala daerah sama sekali tidak ada perubahan. Meski beberapa waktu lalu sempat ada isu revisi undang-undang, Nugie (sapaan akrab Nugroho) menyatakan tetap sama.

    "Tidak ada perubahan. Memang sempat ada rencana revisi. Tapi kan sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya anggota DPRD yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tetap harus mengundurkan diri," sebut Nugie.

    Lebih jauh disampaikan Nugie, penolakan yang dimaksud sudah lama diputuskan MK. Tepatnya pada November 2017. Saat itu MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/ 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang (UU Pilkada).

    "Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada. Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid," ujar Nugie.

    Saat ini, berbagai kandidat bakal calon kepala daerah telah bermunculan. Bahkan tidak sedikit para calon yang berlatar belakang legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Sederet nama besar di kursi parlemen tingkat provinsi telah berikrar maju. Sebut saja Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet pada pilkada Bengkalis, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar pada pilkada Rohil, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran pada pilkada Pelalawan.

    Selain pimpinan DPRD Riau, beberapa anggota juga ikut menyatakan maju. Baik sebagai bakal calon bupati maupun wakil. Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi DPRD Riau Ade Agus Hartanto yang berasa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pilkada Inhu.(rie/rpc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Maju di Pilkada, Anggota DPRD Riau Wajib Mundur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar