Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona

Daftar Isi

    LancangKuning - Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam tersebut.

    Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

    "Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020).

    Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi virus corona Covid-19.

    Tangani 72 Kasus Hoaks

    Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi menangani sebanyak 72 kasus hingga Jumat (3/4/2020) ini.

    Sumber : infopresiden.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar