Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        22 Daftar Napi Korupsi yang 'Mungkin' Bisa Bebas

                                        Berita 04 April 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi

                                        Lancang Kuning, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya 22 narapidana korupsi mulai dari Oce Kaligis, Suryadharma Ali hinggaSetya Novanto berpotensi bebas lebih cepat jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

                                        Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

                                        Baca Juga: Intelijen AS Bongkar Kebohongan China soal Korban Tewas Covid-19

                                        Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan kriteria muatan dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan.

                                        "Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya, atau cukup salah satu," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jum'at (3/4).

                                        Melansir dari CNN, Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.

                                        Kurnia mengatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika aturan perubahan PP tersebut disahkan. Alasannya, usia Setnov saat ini 64 tahun.

                                        "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile casedi KPK," ujarnya.

                                        Setnov, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

                                        Baca Juga: Waspada, Vaksin Palsu Covid-19

                                        Selain Novanto, terdapat puluhan narapidana korupsi yang berpotensi bebas.

                                        Dari data ICW, narapidana korupsi yang berpotensi adalah pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).

                                        Kemudian mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewie Yasin Limpo (60).

                                        Berikutnya ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya menyatakan bakal membebaskan sekitar 30.000 Narapidana dan Anak. Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.

                                        Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

                                        Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

                                        Jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Daftar Napi Korupsi Daftar Napi Korupsi yang mungkin bisa bebas
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel 22 Daftar Napi Korupsi yang 'Mungkin' Bisa Bebas



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Ini Daftar Koruptor Lansia yang Diusulkan Bebas Gegara Corona Versi ICW
                                        Ini Daftar Koruptor Lansia yang Diusulkan Bebas Gegara Corona Versi ICW
                                        Berita03 April 2020
                                        Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor
                                        Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor
                                        Berita07 April 2020
                                        Ini Tipe Pesawat Pemburu Kapal Selam Paling Menyeramkan di Dunia
                                        Ini Tipe Pesawat Pemburu Kapal Selam Paling Menyeramkan di Dunia
                                        Berita04 April 2020
                                        Daftar Lengkap 81 Nama Caleg DPRD dan DPD Koruptor
                                        Daftar Lengkap 81 Nama Caleg DPRD dan DPD Koruptor
                                        Berita19 February 2019
                                        Sedih, Wanita Hamil 6 Bulan Meninggal Dunia akibat Covid-19
                                        Sedih, Wanita Hamil 6 Bulan Meninggal Dunia akibat Covid-19
                                        Berita04 April 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan