Daftar Isi
Foto: Petugas melakukan pengecekan suhu badan melalui alat deteksi Covid-19
Lancang Kuning, INHU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau memberlakukan pelayanan penerbitan dokumen Capil secara daring (online). Itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Positif Corona
Syaiful Bahri, Kepala Disdukcapil Indragiri hulu mengatakan kepada awak media bahwa, sistim ini salah satu pencegahan
pandemik virus Corona dengan mengurangi interaksi dan kontak fisik antara pegawai dengan masyarakat.
Baca Juga: Masa Libur Anak Sekolah di Inhil Diperpanjang
"Bagi masyarakat yang ingin mengurus di Capil diharapkan melalui online lewat via WhatsApp dengan nomor 0895 6140 40391, yang nantinya akan disambut oleh pegawai kita," kata Syaiful pada Sabtu (28/3/20).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dalam hal ini, lanjut Syaiful katakan, pelayanan online itu akan dioperasikan pada 30 Maret 2020 mendatang. Proses yang direspon nantinya adalah dokumen pengurus KTP, KK dan pengurus surat keterangan penduduk hingga pengurus pindah datang.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Saat pengurus telah diselesaikan oleh pegawai Capil, maka pelaksana pelayanan akan menyerahkan kepada masyarakat melalui nomor antrian online. (Dan/LK)
Komentar