Daftar Isi
Lancang Kuning - Merebaknya virus corona Covid-19 membuat sepasang pengantin terpaksa menikah melalui sambungan video atau video call. Pengantin pria berada di Bajoe, Sulawesi Selatan, sedangkan mempelai wanita berada di Kolala, Sulawesi Tenggara. Pernikahan langka itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2020.
Sebelumnya, pengantin pria atas nama Kardiman bin Haeruddin yang hendak menuju Kolaka tertahan dan dikarantina selama 14 hari oleh petugas Satgas corona Covid-19 di Pelabuhan Bajoe. Alasannya, dia baru saja datang dari Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Jawa Timur, merupakan daerah meerah terdampak corona Covid-19.
Meskipun menikah via video call, pengantin pria terdengar masih gugup saat dituntun mengucapkan kalimat ijab kabul via telepon seluler. Dia juga terbata-bata dan mengucap lebih dari satu kali ijab kabul, meski sang tambatan hati atas nama Febrianti Bin Hasanuddin berada jauh di tempat lain.
Dalam rekaman video yang beredar, dia berkali-kali dituntun sanak kerabatnya, tetapi masih keliru mengucap ija kabul. Terakhir, Kardiman sempat mengulang dua kali sebelum wali nikah dan saksi di ujung telepon mengesahkan pernikahan mereka.
Tidak hanya itu, pria yang terpisah 10 jam perjalanan via kapal laut dari calon istrinya itu juga gugup saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran. Padahal, saat itu wali nikahnya berada di seberang lautan.
Meskipun via telepon seluler, pernikahan keduanya berlangsung khidmat. Keluarga pengantin wanita, datang di rumah tempat wali nikah melakukan video call dengan pengantin pria.
Pernikahan video call ini juga disaksikan pegawai Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Saat dikonfirmasi, Lurah Lamokato Supardi menyatakan, keduanya awalnya sudah memasukkan surat izin pengantar menikah.
Namun, karena instruksi pemerintah, keramaian dilarang dan pihak lurah tak diizinkan memberikan surat pengantar.
"Ini sudah melalui diskusi dengan sejumlah pihak, dari Pemda dan kepolisian serta TNI sudah tahu soal ini," ujar Supardi.
Virus Corona di Kolaka
Diketahui, Kabupaten Kolaka menjadi salah satu lokasi terdampak virus corona Covid-19. Saat ini, pemerintah sudah memutuskan untuk menutup sejumlah jalur transportasi dan membatasi berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Kronologi sepasang pengantin di Kolaka menikah via video call, awalnya karena pengantin pria tertahan di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan. Di sana, dia ditahan petugas pelabuhan karena baru saja melakukan perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.
Karena sesuai aturan, dia harus menjalani masa karantina 14 hari. Sehingga, jadwal menikah yang seharusnya digelar Rabu, 25 Maret 2020 terpaksa dilakukan via video call.
Lagipula, pemerintah Kolaka melarang digelarnya acara keluarga yang mengumpulkan massa. Sesuai aturan Pemda, kegiatan semacam ini ditunda dahulu hingga situasi membaik.
Camat Kolaka, Amri menyatakan, keduanya menikah melalui video call setelah pihaknya memberikan sejumlah opsi. Namun, pihak keluarga mempelai perempuan setuju pernikahan dilakukan melalui video call.
"Sebab, sesuai keputusan bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, perihal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga," ujarnya.
Diketahui, Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona Covid-19 di Sulawesi Tenggara, Selasa 24 Maret 2020 melonjak tajam menyentuh angka 2.049 jiwa. Sebanyak 48 di antaranya dinyatakan sehat dan selesai dalam pemantauan, jumlah ini sangat signifikan setelah Senin (23/3/2020), ODP mencapai 982 jiwa.
Sumber : liputan6.com
Komentar