Daftar Isi
Foto: Sidang Online PN Inhu
Lancangkuning.com, INHU - Persidangan secara online menggunakan sarana video confrence (E-Court) perdana di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Kejari Inhu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Update Kasus Covid 19, 893 Positif dan 78 Meninggal Dunia. Riau Muncul Dua Kasus
Imanuel MP Sirait, selaku humas PN Rengat mengatakan pada Kamis (26/3/20) bahwa perkara yang disidangkan hari ini ada 16 perkara yang digelar secara vidio confrence (Vicon). Namun demikian, lanjutnya katakan bahwa sidang berbasis online ini belum dapat ditentukan sampai kapan dilaksanakan," sampai waktu yang belum dapat ditentukan," katanya.
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Presiden Siapkan Dana Rp2 Triliun untuk UMKM di Tengah Wabah Corona
Dimana saat sidang digelar, Hakim tetap berada di Pengadilan dan JPU juga berada di Kantor Kejaksaan. Sedangkan untuk Terdakwa tetap di Rumah Tahanan," ujarnya.
Untuk keterangan saksi sendiri, lanjut dikatakannya tetap diambil di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Sidang online ini dilakukan guna mencegah dan menegakkan hukum ditengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sisi lain, Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Humas Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH MH saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan bahwa benar, sidang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Pengadilan Rengat dan Rutan Kelas II B Rengat.
" Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus, yakni social distancing. Sidang tersebut untuk agenda sidang dakwaan, tuntutan dan pemeriksaan saksi,” paparnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dalam hal ini, kata Bambang Dwi Saputra selaku Kasi Intel Jaksa menambahkan terkait sidang online yang sudah dilakuan di Provinsi Riau selain Kabupaten Indragiri Hulu adalah Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Dumai, Pelalawan, Bengkalis. (dan)
Komentar