Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Wafat karena Corona, PBNU: Statusnya 'Syahid'

                                        Pemerintah 25 March 2020 Author : Ruzimah


                                         
                                        Foto: Bendera PBNU

                                        Lancang Kuning, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut seseorang yang meninggal akibat virus corona atau Covid-19 bersatus syahid akhirat.

                                        Ketua LBM PBNU, Nadjib Hassan menyatakan, kesimpulan itu merujuk pada kematian yang disebabkan wabah.

                                        Baca Juga: Tanggapi Virus Corona, Bupati Kuansing Minta Warga Tetap Waspada

                                        LBM PBNU menyebut penularan corona yang saat ini sudah menjadi pandemi global itu sebagai tho'un (wabah). Dia mengatakan selain perang, wabah atau tho'un juga bisa memberikan status mati syahid kepada seseorang yang meninggal karenanya.


                                        "Mereka yang meninggal karena wabah penyakit (tho'un) juga dapat meraih kedudukan syahadah (mati syahid)," kata Nadjib dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).

                                        Baca Juga: Skenario Ekonomi RI di Tengah 'Badai' Corona, Ada yang Terburuk

                                        Nadjib juga menjelaskan tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal karena Covid-19 secara umum tak berbeda dengan jenazah normal pada umumnya: mulai dari dimandikan, dikafani, disalati, hingga dimakamkan.

                                        Hanya saja, kata Nadjib,  seseorang yang memandikan jenazah akibat corona adalah orang profesional atau tenaga kesehatan yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Hal itu agar seseorang yang memandikan tidak ikut terinfeksi.

                                        Jika dengan cara memandikan biasa masih dimungkinkan terjadinya kontak sehingga menimbulkan infeksi, jenazah pasien Covid-19 bisa dimandikan dengan hanya menyiram air ke badan tanpa perlu digosok.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Namun, ketika tata cara itu masih tetap tidak dimungkinkan, jenazah Covid-19 boleh untuk tidak dimandikan. Jenazah bisa langsung dikafani dan disalati.

                                        "Karena kondisi darurat atau sulit, maka boleh mengambil langkah kemudahan," ujarnya, seperti melansir dari CNN Indonesia.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Sementara itu, untuk teknis mengafani dan memakamkan, tata caranya harus mengikuti arahan dari tenaga medis. Nadjib berharap tata cara pemulasaraan jenazah akibat corona atau Covid-19 bisa diikuti warga NU atau muslim pada umumnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Wafat karena Corona PBNU: Statusnya 'Syahid'
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Wafat karena Corona, PBNU: Statusnya 'Syahid'



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Wabah Corona, PKS Nilai Jokowi Berpotensi Langgar Konstitusi
                                        Wabah Corona, PKS Nilai Jokowi Berpotensi Langgar Konstitusi
                                        Pemerintah25 March 2020
                                        Tahlil Nasional, Ribuan Tokoh Doakan Syuhada yang Wafat karena COVID
                                        Tahlil Nasional, Ribuan Tokoh Doakan Syuhada yang Wafat karena COVID
                                        Pemerintah23 July 2021
                                        Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal
                                        Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal
                                        Pemerintah08 January 2021
                                        PBNU: Tak Ada Ulama yang Anggap Baik Tulis Kalimat Tauhid di Bendera
                                        PBNU: Tak Ada Ulama yang Anggap Baik Tulis Kalimat Tauhid di Bendera
                                        Pemerintah25 October 2018
                                        Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Booster bagi Masyarakat dan Jemaah Haji
                                        Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Booster bagi Masyarakat dan Jemaah Haji
                                        Pemerintah19 July 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan