Jubir Presiden: Sebagian Besar Rekomendasi WHO Sudah Dijalankan RI

Daftar Isi


    Foto: Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

    LancangKuning.com, JAKARTA
    – Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengemukakan, Presiden Joko Widodo sudah menjalankan sebagian besar hal yang menjadi rekomendasi World Health Organization (WHO) terkait corona di Indonesia.

    Baca Juga: Surati Jokowi, Dirjen WHO Tanyakan Kapan Indonesia Darurat Nasional Corona

    "Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut (surat WHO) sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah Covid-19 ini," ujar Fadjroel, Sabtu, 14 Maret 2020.

    Baca Juga: China Tuding Militer AS yang Membawa Virus Corona ke Wuhan

    Fadjroel menyampaikan, Jokowi sudah bertelepon langsung dengan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus Jumat sore, 13 Maret 2020. Mantan gubernur DKI itu membahas rekomendasi WHO supaya Indonesia menetapkan corona sebagai keadaan darurat nasional. "Presiden Jokowi menelepon Dirjen WHO kemarin sore setelah menerima surat pemberitahuan tentang keadaan pandemik Covid-19," ujar Fadjroel.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Fadjroel mengemukakan, hal-hal yang sudah dilakukan Indonesia, yaitu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Indonesia juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan Covid-19. "Pemerintah sudah meningkatkan penanganan Covid-19," ujar Fadjroel, dilansir VivaNews.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Diketahui, WHO menyurati Indonesia supaya lebih kuat menangani corona yang sudah masuk wilayahnya. Dalam surat itu, WHO juga menuliskan lima rekomendasi untuk Indonesia:

    1. Meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional;
    2. Mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat;
    3. Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus;
    4. Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit;
    5. Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jubir Presiden: Sebagian Besar Rekomendasi WHO Sudah Dijalankan RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar