Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, INHIL - Rahmad Nazar Hasibuan terpidana kasus terorisme dipindah dari Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barata ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (12/3/2020) ini.
Nazar datang dikawal seorang jaksa eksekutor Kejaksaan RI dan dua anggota Densus 88 Anti Teror dan personel Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Desain Kawasan Ibu Kota Baru Bakal Rampung, Seperti Apa Bentuknya
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan, membenarkan adanya pemindahan napi teroris tersebut.
''Rombongan sampai pagi di Jakarta. Kemudian transit di Pekanbaru, dan langsung lanjut ke tembilahan,'' kata Hilal.
Baca Juga: Kodim 0314 Inhil Gelar Rapat Kedua Persiapan Lomba Lari
Di Provinsi Riau, Nazar berdomisili di Kota Dumai. Sedangkan alasan pemindahan yang bersangkutan, agar dekat dengan keluarganya.
Sejak di tahan, Nazar sudah dua tahun menjalani masa hukuman. ''Napi ini di vonis tiga tahun, dan sudah dua tahun menjalaninya,'' terang Hilal.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Menurut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Budiman memaparkan, dalam hal ini pihaknya juga ikut melakukan pengamanan proses pemindahan Narapidana tersebut.
Dimana pemindahan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. ''Kita hanya ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar,'' ucapnya, dilansir RiauAktual.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Untuk diketahui, Rahmad Nazar Hasibuan merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau, pada 16 Mei 2018.
Rahmad ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas, di daerah Dumai, beberapa waktu setelah penyerangan terjadi. (HA)
Komentar