Daftar Isi
LancangKuning.com - Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, belum merasa puas setelah membawa lari dana desa sebesar Rp 292 juta. Dana desa itu kemudian dibawa ke seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Uangnya saya bawa ke dukun di Batang tapi malah saya ketipu," kata Sugito di Polres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).
Uang dibawa lari penipu berkedok dukun itu, diakui Sugitu adalah dana desa tahun 2018. Saat menipu Sugito, dukun itu mengaku bisa membuat uang tersebut bertambah jadi Rp miliar.
"Karena itu saya tergiur, saat itu saya masih jadi kepala desa," tambah Sugito.
Meski mengaku jadi korban penipuan, polisi tetap menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga sudah menyalahgunakan dana desa.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan mantan Kades Wonosido tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," ujar Kapolres Aris.
Menurut Aris, modus tersangka dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan. Kemudian uang dengan nilai ratusan juta dibawa ke dukun untuk digandakan agar lebih banyak lagi.
"Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," jelas Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sugito terancam hukuman penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.
Sumber : kompas.com
Komentar