Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, INHIL - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Zainal Arifin mengatakan jika Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak dibenarkan untuk diberlakukan lagi.
Baca Juga: Januari-Maret, Polres Siak Tangani 3 Perkara Karhutla 4 Tersangka
Hal itu disampaikannya menanggapi usulan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil untuk mengeluarkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sementara untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak tercover sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program BPJS Kesehatan JKN KIS.
Baca Juga: Seorang Pasien di Inhu Mendapat Pelayanan Deteksi Dini Corona
"Jamkesda sudah tidak dibenarkan lagi, hanya saja kita mencari pola lain untuk membantu masih banyaknya Masyarakat miskin yg tidak memiliki kartu BPJS JKN KIS," kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Selasa 10 Maret 2020.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Diskes Inhil akan melakukan validasi dan verifikasi kepesertaan kartu JKN KIS yang sudah ada agar benar-benar tepat sasaran.
"Selain itu, kami juga menyiapkan dana talangan untuk pasien yang diluar pembiayaan sesuai prosedur jKN KIS," tambahnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Direncanakan dana talangan akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 ini. (LK/Saf)
Komentar