Daftar Isi
LancangKuning.com - Paradigma merupakan suatu konsep yang cukup menarik perhatian para ilmuwan dimana diawali dengan pembuatan buku oleh Thomas Kuhn dimana buku tersebut di beri judul dengan ”The Structure of Scientific Revolution”. Latar belakang yang dimiliki oleh Kuhn adalah suatu bidang ilmu alam, tetapi pandangan Kuhn terhadap paradigma tik sangat mempengaruhi pengamat terhadap berbagai bidang ilmu pengetahuan sosial, selain itu juga mempengaruhi suatu ilmu administrasi negara.
NPS adalah suatu konsep yang berasal dari suatu tulisan Janet V.Dernhart dan Robert B.Dernhart dimana tulisan tersebut memiliki judul yaitu “The New Public Service: Serving, not Steering” kemudian buku tersebut di terbitkan pada tahun dua ribu tiga. Paradigma NPS bermaksud untuk melawan suatu paradigma administrasi bisa menjadi suatu arus utama dimana paradigma tersebut adalah paradigma New Public Management memiliki prinsip yaitu “run government like a business”
Menurut pandangan dari paradigma NPS, dalam menjalankan suatu administrasi pemerintahan tidak sama dengan melaksanakan suatu organisasi bisnis. Administrasi negara harus digerakkan sebagaimana menggerakkan pemerintahan yang demokratis, adil, merata tidak diskriminatif, jujur dan akun tabel. Misi dari suatu organisasi publik tidak hanya sekedar untuk memenuhi pengguna jasa saja akan tetapi juga memberikan suatu pelayanan terhadap barang dan jasa yang berfungsi untuk pemenuhan terhadap hak publik.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Paradigma NPS
- Nilai-nilai demokrasi, dimana warga negara dan kepentingan publik merupakan suatu landasan utama di saat melaksanakan proses penyelenggaraan suatu pemerintahan.
- Nilai-nilai tersebut memberikan suatu energi ke semua pegawai pemerintahan atau suatu layanan publik dalam memberikan suatu pelayanan untuk publik secara merata, bertanggung jawab dan adil.
Paradigma NPS membutuhkan publik terhadap pengguna suatu layanan publik sebagai warga negara bukan juga sebagai pelanggan. Administrasi negara tidak hanya sekedar bagaimana cara untuk memuaskan seorang pelanggan akan tetapi juga memikirkan tentang cara bagaimana supaya bisa memberikan suatu hak yang dimiliki oleh warga negara agar bisa mendapatkan suatu pelayanan publik.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung
Paradigma NPS menganggap penting terhadap suatu keterlibatan banyak orang yang berperan di dalam penyelenggaraan urusan publik. Kepentingan publik harus dirancang dan harus diimplementasikan oleh semua orang yang berperan baik itu di negara, dalam suatu bisnis, maupun di dalam masyarakat sipil. Pandangan seperti inilah yang membuat suatu paradigma NPS disebut sebagai suatu paradigma Governance. Teori Governance menjelaskan tentang suatu negara atau pemerintahan pada era globalisasi tidak meyakini tentang satu-satunya institusi yang bisa secara efisien dan adil.
Pada tahun 2010 Budiati menjelaskan bahwa perkembangan dari suatu organisasi publik lebih mengarah ke suatu pendekatan New Public Management dimana lebih mengutamakan hasil, , dan karya lalu pendekatan pada New Public Service dimana pendekatan tersebut lebih mengutamakan suatu pelayanan publik. Karena hal tersebut, semua birokrat yang ada Indonesia dituntut supaya lebih siap dan mempunyai suatu skill yang sesuai dengan kedua pendekatan tersebut. Akan tetapi tidak itu saja, tuntutan tersebut juga ditambah dengan adanya suatu era perdagangan bebas yang mau tidak mau harus dihadapi.
Pemerintah harus mengubah suatu pendekatan kepada seluruh masyarakat :
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
- Berawal dari suka memberikan perintah dan mengajari masyarakat sehingga bermaksud untuk mendengarkan tentang apa yang menjadi suatu keinginan dan kebutuhan dari masyarakat.
- Berawal dari suka memberikan arahan dan memaksa masyarakat supaya bisa memberikan suatu respons dan memberikan pelayanan terhadap apa yang menjadi suatu kepentingan dan harapan dari masyarakat.
Para birokrat/administrator harus :
- Memberikan pelayanan dari pada mengendalikan.
- Mendahulukan kepentingan suatu publik.
- Harus menghargai suatu warga negara dari pada kepentingan dalam wirausaha.
- Berfikir strategis dan memiliki tindakan yang demokratis.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi bukan kepada ke pelanggan.
- Menyadari suatu akuntabilitas tetapi bukan merupakan suatu hal yang mudah.(Indah)
Komentar