Daftar Isi
LancangKuning.Com, Pekanbaru,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan akan membatasi dana kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017 yang jumlahnya ditetapkan setelah berkomunikasi dengan para peserta.
"Kita akan buat Surat Keputusan batas dana kampanye. Itu dirancang dulu dengan berkomunikasi dengan pasangan calon. Nanti baru dipastikan berapa jumlah batasannya," kata Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin di Pekanbaru, Kamis (20/10/2016).
Hal itu menurutnya akan ditetapkan menjelang awal masa kampanye 28 Oktober nanti. Pembicaraan dengan pasangan calon mencakup tentang standar biaya yang dikeluarkan saat kampanye. Misalnya biaya rapat umum, rapat terbatas, dan alat peraga maupun bahan kampanye yang dibiayai paslon.
Setelah koordinasi tersebut tuntas, akan ditetapkan angka akhir sekaligus KPU membuat SK pembatasan dana kampanye. Jika dana kampanye paslon melebihi batas yang ditetapkan maka bisa dikenakan sanksi sampai dengan diskualifikasi.
"Itu akan terlihat pada laporan akhir dana kampanye yang diserahkan ke KPU untuk selanjutnya diperiksa akuntan publik," jelasnya.
Sebelum laporan akhir, pasangan calon juga diwajibkan membuat rekening sebagai lampiran laporan awal dana kampanye. Pembuatan rekening itu dilakukan paling lambat pada saat penetapan calon 24 Oktober nanti. Rekening itu harus atas nama pasangan calon.
Laporan awal dana kampanye itu harus diberikan ke KPU paling lambat 27 Oktober. Kemudian sebelum laporan akhir juga ada namanya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada pertengahan masa kampanye.
"Ada batasannya juga sumbangan. Kalau untuk sumbangan per orang Rp75 juta, kalau untuk sumbangan dari badan hukum termasuk partai di dalamnya itu Rp750 juta maksimal," ulasnya.
Pilkada Pekanbaru saat ini masih dalam tahapan menunggu penetapan calon 24 Oktober nanti. Terdapat lima pasangan bakal calon yang mendaftar, tiga dari partai politik dan dua dari jalur perseorangan.
sumber : netralnews
Komentar