Daftar Isi
Foto: PAHAM Riau, Azzuhri Al Bajuri SHI MHI CPL
LancangKuning.com, INHU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hulu 2020 yang berlangsung September mendatang dianggap rentan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Di tahun politik, ASN di Indragiri Hulu perlu memegang teguh prinsip netralitas. ASN juga dituntut menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Asal Wuhan Disambut Baik Oleh Gubri
Menurut salah satu pegiat pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Riau, Azzuhri Al Bajuri SHI MHI CPL, di tahun politik dan musim pilkada serentak ini, ASN wajib menjaga netralitasnya.
Hal itu berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Dikenal Go Internasional, Turis Arab Datang ke Indonesia untuk Mencari Wisata Seks Halal
Pada pasal itu disebutkan, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," terang Azzuhri.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Peluang terjadinya pelanggaran oleh ASN sangat terbuka. Apalagi di tengah masifnya penggunaan media sosial seperti sekarang.
Untuk itu, tiap komponen mulai dari masyarakat hingga pelaksana serta pengawas pilkada agar aktif mengawal dan menjaga serta memastikan bahwa ASN di Inhu tidak berpolitik praktis.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator.
Indikator tersebut meliputi netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
Komentar