Pengakuan Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami

Daftar Isi


    Foto: Hakim Perempuan Malaysia, Nenney
    Sushaidah

    LancangKuning.com, Kuala Lumpur - Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya

    Pernikahan poligami di Malaysia

    - Pria Islam boleh memiliki istri hingga empat orang.
    - Kebanyakan pernikahan Islam tidak bersifat poligami.
    - Tapi setiap tahun lebih dari 1.000 pria mendaftarkan pernikahan poligami.
    - Proses pengajuan ini dilakukan melalui pengadilan tinggi Islam.
    - Pengadilan sekuler menangani kasus kriminal dan sipil.
    - Ada perdebatan di antara beberapa penganut Islam di Malaysia tentang benar atau salahnya pernikahan lebih dari satu kali.

    Setiap tahun tercatat 1.000 pria menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.

    Dalam prosesnya, para istri yang keberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.

    Baca Juga: MUI Minta Penyebar Lembaran Al-Qur'an Diperiksa Kejiwaannya

    Adalah kemudian salah satu tugas Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktek poligami untuk mengubah pikiran mereka.

    Tugas tersebut sebagai Hakim Mahkamah Syariah harus tetap dilakukannya walaupun dia bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.

    Aturan menikah poligami
    Dilansir ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.

    Ia mengatakan pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.

    Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Asal WNI Diobservasi Corona di Natuna

    Pernikahan juga lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri.

    Selain itu, harus ada kepastian bahwa suami dapat menafkahi kedua keluarga setelah menikah.

    Lain dari hakim pada umumnya, Hakim Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama ketika pasangan suami istri menghadap pengadilan.

    "Saya akan bertanya kepada istri pertama, 'Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dipaksa?'" kata dia.

    Hakim tersebut mengatakan dapat membaca jawabannya dari raut wajah sang istri.

    "Kalau istri pertama tersenyum, artinya ia setuju," kata dia.

    "Tapi kalau dia terlihat mau menangis, dengan hati-hati, saya akan bertanya kepadanya mengapa tidak mau [menikah poligami]."

    Hakim Nenney menjawab pertanyaan ABC seandainya suaminya harus menikah lagi dengan anggukan kepala.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kepada pertanyaan tersebut, sang hakim mengatakan ia tentunya akan memiliki perasaan yang sama seperti perempuan-perempuan yang ia temui di ruang pengadilan.

    "Sebagai perempuan, tentu saja hal tersebut akan menghancurkan hati saya."

    Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan bertanya-tanya, 'Mengapa dirinya saja tidak cukup' dan takut menghadapi masa depan.

    "[Seandainya suami saya menikah lagi], dia tidak akan mencintai kamu seperti dulu."

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Namun, sebagaimana ia meyakinkan para istri di ruang pengadilan, ia tetap akan mempertimbangkan faktor hak untuk ia dan anaknya yang akan dijamin oleh pengadilan.

    "Pengadilan peduli kepada hak [perempuan] setelah pernikahan kedua." katanya.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengakuan Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar