SEPASANG KEKASIH PELAKU ABORSI RESMI DITAHAN

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Masih segar di ingatan kita mengenai kasus aborsi yang terjadi pada hari Sabtu (18/01/2020). Setelah menetapkan Pr.SL Alias ED sebagai tersangka , kali ini team UPPA Polres Gorontalo Kota menetapkan sepasang kekasih yakni Lk.JK Alias VIKI dan Pr.YM Alias VIKO sabagai tersangka, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di kota Gorontalo resmi di tahan di ruanng tahanan Polres Gorontalo Kota , Kamis ( 13/02/20).

    Ipda Gita Putri Wulandari , S.Tr.K selaku kanit UPPA Polres Gorontalo Kota menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti , Lk.JK alias VIKI dan Pr.YM alias VIKO didapatkan bukti permulaan yang cukup keduanya melakukan aborsi, 

    Sepasang kekasih ini sengaja ingin menggurukan kandungannya karena takut ketahuan orang tua mereka dan Lk.JK menghubungi Pr.SL Alias ED yang diketahui adalah dukun beranak . selanjutnya dengan sadar Lk.JK dan Pr. YM meminta dukun beranak Pr.SL Alias ED menggugurkan kandungan Pr.YM Alias VIKO , Tutur Ipda Gita

    Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro,A.P , S.I.K , M,T menjelasan bahwa benar sepasang kekasih L.k JK Alias VIKI dan Pr.YM Alias VIKO yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Gorontalo resmi di tahan karena terbukti melakukan aborsi Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota .

    Kasus aborsi ini terungkap saat ari ari tidak bisa dikeluarkan oleh Pr.SL Alias ED dari perut Pr.YM sehingga Pr.YM disarankan oleh Pr.SL alias ED yang merupakan biang kampung yang membantu proses aborsi untuk ke rumah sakit , dan di salah satu rumah sakit ini terungkap bahwa Pr.YM bari saja melakukan Aborsi atas kesepakatan dirinya dan sang pacar Lk.JK Ujar AKBP Desmont

    Untuk Lk. JK alias VIKI di jerat dengan pasal 194 UU RI No.36 ttg kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau pasal 348 ayat ( 1 ) KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana sementara untuk Pr.YM Alias Viko dijerat dengan pasal pasal 194 UU RI No.36 ttg kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara kata mantan Kapolres Bone Bolango ini .(wonderwoman)

     

    Sumber : polresgorontalokota.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel SEPASANG KEKASIH PELAKU ABORSI RESMI DITAHAN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar