Daftar Isi
LancangKuning.com - Menjiplak dan mengakui buah pikiran dari karya ilmiah maupun artikel orang lain menjadi milik sendiri merupakan perbuatan plagiarisme. Sederhananya, plagiarisme termasuk pencurian terhadap gagasan, ide, atau teori milik orang lain dan menjadikannya seolah-olah hasil buah pikiran sendiri.
Saat ini, plagiarisme rentan terjadi dikarenakan ketidakpahaman penulis dalam melakukan pengutipan dari sumber karya ilmiah yang sudah diterbitkan sebelumnya. Kendati demikian, menyertakan kutipan dalam karya ilmiah dibutuhkan untuk menguatkan argument dari penulis. Sayangnya, tidak sedikit penulis yang hanya melakukan copy-paste tanpa melakukan perubahan dan tidak menyertakan sumber kutipan.
Penulisan kutipan dalam tulisan ilmiah dapat dianggap tindakan plagiarisme jika tidak menyertakan tanda kutip pada kalimat kutipan dan tidak menyebutkan sumbernya. Selain itu, mengakui karya tulisan orang lain sebagai milik sendiri juga dianggap plagiarisme.
Tak hanya itu, melakukan parafrase atau merubah kalimat pemilik asli kutipan menjadi kalimat sendiri tanpa dengan tidak merubah gagasannya, namun tidak menyertakan sumber juga merupakan plagiarisme.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Meski terkesan sepele, plagiarisme dianggap pelanggaran terhadap etika penulisan dan termasuk tindakan hukum pidana tentang hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang diberikan secara ekslusif kepada pencipta terhadap ciptaannya, yang dalam hal ini termasuk karya ilmiah atau gagasan, ide maupun teori baik berupa artikel, jurnal, makalah atau skripsi.
Dengan adanya hak cipta, pencipta atau pemilik gagasan, ide, pendapat, karangan, maupun teori dapat melindungi ciptaannya dari tindakan pengakuan, termasuk plagiarisme. Untuk itu, diharuskan menyertakan sumber kutipan jika ingin menggunakan buah pikiran orang lain ke dalam karya ilmiah.
Terkait aturan dan batasan plagiarisme, Undang-Undang tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa menggunakan, mengambil, menggandakan, atau mengubah karangan, pendapat, gagasan, ide, teori dan ciptakan lainnya yang merupakan milik orang lain secara keseluruhan atau hanya bagian subtansial tidak termasuk pada pelanggaran terhadap hak cipta jika menyebutkan sumber dengan lengkap.
Jadi, menuliskan sumber kutipan merupakan syarat mutlak dan merupakan aturan serta batasan plagiarisme jika ingin menyertakan pendapat orang lain ke dalam karya tulis. Selain itu, pembatasan hak cipta, yang dalam hal ini termasuk aturan dan batasan plagiarisme memiliki dimensi kualitatif, yakni jika pengutipan tersebut merugikan kepentingan pemilik asli kutipan tetap menimbulkan ancaman terkait pelanggaran hak cipta.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumohardjo
Sejauh ini, plagiarisme rentan terjadi di kalangan mahasiswa karena keterbatasan waktu penyelesaian tugas karya ilmiah dan minimnya pengetahuan terkait aturan, etika, serta pedoman penulisan kutipan. Sebab itu, Peraturan Menteri Pendidikan telah memberikan sanksi terkait pelanggaran aturan dan batasan plagiarisme ini sudah tercantum dalam, di antaranya sebagai berikut:
- Sanksi teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak sebagai mahasiswa, pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa, hingga pembatalan ijazah untuk mahasiswa yang sudah lulus jika terbukti melakukan tindakan plagiarisme.
- Sanksi terhadap dosen yang terbukti melakukan plagiarisme berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan fungsional maupun akademik, pemberhentian secara tidak hormat sebagai dosen, hingga pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi terkait.
- Sanksi untuk dosen yang memiliki jabatan akademik maupun fungsional Guru Besar yang terbukti melakukan plagiarisme berupa pemberhentian dari status sebagai Guru Besar.
Untuk menghindari terjadi plagiarisme sebenarnya ada pedoman yang dapat diikuti dalam penulisan mengutip dan menyertakan kutipan dalam suatu karya ilmiah, yakni membuat pengutipan dan parafrase.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Mencantumkan kutipan dengan cara pengutipan merupakan penggunaan tanda kutip untuk kalimat yang dikutip dengan menyertakan sumbernya. Pengutipan juga bisa dilakukan dengan menuliskan rujukan ke dalam daftar pustaka karya ilmiah.
Sedangkan parafrase, adalah mencantum ide atau gagasan maupun teori milik orang lain ke dalam karya tulis dengan cara mengubah kalimat asli pemilik kutipan dengan kalimat sendiri tanpa mengubah makna dari ide maupun gagasan tersebut dan tetap menyertakan sumber kutipan.
Untuk diketahui, teknik parafrase ini banyak digunakan penulis karya ilmiah untuk memahami makna dari teori milik orang lain yang disertakan dalam karya ilmiah sendiri.
Selain itu, penulis dapat memanfaatkan aplikasi pendeteksi plagiarisme untuk mengetahui tingkat kemiripan tulisan Anda dengan sumber yang sudah diterbitkan sebelumnya.(V0l1-Yl)
Komentar