Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape

Daftar Isi


    Foto: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. (Istockphoto/yehor)

    LancangKuning.com, Jakarta -- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

    Fatwa ini diklaim mempertegas fatwa haram rokok yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.

    Baca Juga: IAS Bilang Melihat Survei, Tren Deng Ical Progresnya Paling Bagus

    "Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari Antara.

    Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

    Baca Juga: Buku 'Menjerat Gus Dur' Agar Generasi Muda NU Paham Kiai Dilengserkan saat Jadi Presiden

    "Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

    Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.

    Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (chs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar