Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

Daftar Isi

     

    Lancangkuning.com- Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa (21/1/2020) hari ini.

    "Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun," ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," tutur dia

    . Sementara dua pasal lainnya tidak dapat dibuktikan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V. Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar