Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta

Daftar Isi


    Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sedang diramaikan oleh kabar terkait rumah tangga salah satu warganya.

    Menurut kabar yang beredar, seorang pria mendapat sanksi yang tak main-main gara-gara tepergok menggangu istri orang.

    Ia dijatuhi denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

    "Yang lagi viral horor 30 juta. Judulnya ketangkap warga menggangu rumah tangga orang dikenai denda 30 juta harus di bayar 7 hari kalau tidak, pasti pidana. Melase rek," tulis Jassica Ayu Fallacia, yang mengunggah dua video diskusi warga setempat.

    Dalam video itu, sejumlah warga, perwakilan karang taruna, dan perangkat dusun setempat melakukan musyawarah untuk menangani masalah tersebut.
     

    Salah satu video menunjukkan seorang pria membacakan hasilnya, yakni, pria yang dituding menganggu rumah tangga dikenai denda sebesar Rp 30 juta dan diberi waktu sampai 9 September 2019 untuk melunasi.

    Sebagai jaminan, sepeda motor pria itu disita, dan jika janji tidak ditepati, pria itu akan dikenai denda lebih besar.
     

    "Sengir, Sempukerep, Sidoharjo, 2 September 2019," tutup pemuda ber-jumper yang membacakan hasi musyawarah.

    Kejadian itu tak ayal viral dan mendatangkan beragam reaksi heran dari warganet.

    Belum diketahui keterangan lebih lanjut langsung dari pihak terkait, tentang kejadian yang melibatkan jumlah denda yang sangat besar itu.

    Suara.com 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta
    Sangat Suka

    50%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    50%

    Komentar