Konsumsi Barang Haram, Polres Inhil Tangkap Warga Tembilahan

Daftar Isi


    LancangKuning.Com
    - EFE (44) Warga Jalan Pengeran Hidayat, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Polres Inhil karena diduga mengkonsumsi barang haram narkotika jens Pil Extacy, Jumat (18/11/16) pukul 03.30 wib. 

    Pria 44 tahun itu diamankan Polres Inhil di Jalan Telaga Biru di Kafe Bambu Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi juga menemukan 10 Butir Pil extacy merek Everlove warna hijau dan merah muda dibungkus plastik putih bening didalam plastik Mi Goreng.

    "Kita juga mengamankan 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 150.000, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Sabtu (19/11/16). 

    Kejadian itu bermula pada Jumat (18/11/16) sekira pukul 02.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering  menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru. 

    Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku. 

    "Pukul 03.30 wib kami melakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku EFE beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Sabtu (19/11/16). 

    Kasat mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. 

    "Kita terus kembangkan informasi yang didapat dari pihak masyarakat. Yang jelas Polres Inhil tetap berantas Narkoba di Inhil ," tutupnya. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konsumsi Barang Haram, Polres Inhil Tangkap Warga Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar