331.900 Bungkus Rokok tanpa Cukai Disita Polda Riau

Daftar Isi

    PEKANBARU-Sebanyak 331.900 bungkus rokok jenis Luffman, rokok tanpa cukai yang diseludupkan dari Singapura dan Malaysia, diamankan jajaran Tim Dir Reserse Narkoba Polda Riau dari sebuah rumah di Perumahan Gesa Residen, Jalan Akasis, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/12/2019). Rokok-rokok tanpa cukai ini totalnya mencapai 605 dus.

    "Selain menyita barang bukti, kita mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi, Suhirman, Sabtu (20/12/2019) seperti dilansir dari vivanews.com

    Suhirman menjelaskan, kelima orang yang diamankan masing-masing, N  (45),FS, (41), A (50), AG (24) dan K (42). Menurut hasil penyelidikan sementara, aktivitas para pelaku sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Barang-barang ini datang melalui perairan Indragiri Hilir, Riau.

    "Menurut keterangan mereka sudah lebih tiga bulan. Namun untuk proses lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus," tutur Suhirman.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 331.900 Bungkus Rokok tanpa Cukai Disita Polda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar